Jakarta, 7 Januari 2020 – Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengklaim keterangan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (7/1) menguatkan permohonan yang diajukan pihaknya.
Diketahui, salah satu saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq yakni Abdul Qodir yang merupakan Ketua RT 1 di Petamburan sejak 2003-2009.
Dalam kesaksiannya, Qodir mengatakan, acara Maulid Nabi di Petamburan waktu itu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan.
“Iya, pakai, semua pakai masker dan dibagikan,” jawabnya.
Qodir juga mengatakan acara di Petamburan itu dijaga aparat keamanan, yang jumlahnya sekitar 200 orang.
Alamsyah menyebut keterangan saksi itu mengungkap fakta bahwa ada aparat keamanan yang mengamankan acara di Petamburan pada 14 November 2020 lalu tersebut.
“Keterangan saksi ini sangat menguatkan, yang sebelumnya kami tidak tahu (aparat keamanan) ada di situ, paling banyak polisi. Yang membantu mengamankan ada tentara, ada Dishub, ada Satpol PP,” ujarnya di sela-sela sidang, Kamis (7/1).
Menurutnya, keterangan saksi Qodir bagus.
Sebab, hal itu membuktikan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi sudah tak memenuhi unsur lagi.
“Sangat bagus itu keterangan. Kalau melihat keterangan saksi tadi penetapan tersangka sudah tak memenuhi dua alat bukti,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon.
Sementara di jalan, dia menyebut ada polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP yang mengamankan acara tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Kamis (7/1).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi fakta dan ahli dari pemohon itu baru selesai digelar sekitar pukul 19.30 Wib.
Pada sidang hari ini, kubu Habib Rizieq menghadirkan dua ahli. Salah satunya merupakan pakar hukum pidana Prof.Dr. Mudzakir yang dihadirkan secara virtual.
Di persidangan itu, Mudzakir menjelaskan sejumlah poin. Termasuk menyoroti poin tentang ketentuan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mudzakir menyebut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal itu harus dilihat dalam satu konteks unsur-unsur dari pasal tersebut.
“Mana yang dapat dikualifikasikan unsur pokok dari tindak pidana pasal 93. Ahli menjelaskan unsur pokok dalam tindak pidana pasal 93 itu terkait dengan kekarantinaan. Adapun rujukannya pasal 9 ayat 1 yang isinya, setiap orang wajib mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan,” ungkapnya di persidangan, Kamis (7/1).