Gugatan Terhadap Wali Kota Padangsidimpuan Dan Waspada.id Terkait Covid- 19 Premature (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI -Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menolak gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan bersama Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, media online waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia, terkait konfrensi pers tentang informasi covid-19 yang digelar pada 16 Juni 2020 yang lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Cakra Tona Parhusip, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan dalam sidang yang berlangsung, Jumat 8 Januari 2021 memutuskan dengan amar  putusan niet ontvankelijke verklaard (N.O) atau gugatan tidak dapat diterima.

There are https://www.sfweekly.com/sponsored/5-best-college-essay-writing-services/ even websites that will cover you to custom essays.

Sidang putusan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang sempat ditunda dua minggu lalu dihadiri kuasa hukum penggugat  dan kuasa hukum dari masing masing tergugat dimulai sekira pukul 10.Wib.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan gugatan terhadap Walikota Padangsidimpuan sebagai tergugat satu tidak tepat karena statusnya dalam konferensi pers bukan sebagai Walikota, tapi sebagai Gugus Tugas  Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan lagi pula Wali Kota tidak hadir dalam Konfrensi pers tersebut.

Kemudian dalam konferensi pers perkembangan penanganan COVID-19 di Padangsidimpuan pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution juga tidak hadir sehingga gugatan terhadap tergugat satu  tidak dapat diterima atau ditolak.

Begitu juga gugatan terhadap Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia sebagai tergugat empat dan lima tidak dapat diterima karena sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait pemberitaan seharusnya penggugat terlebih dahulu menggunakan hak koreksi.

Sedangkan Tergugat II dan III,  kapasitas mereka pada saat mengumumkan 3 orang terpapar COVID-19 kedudukannya sebagai Humas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai Kadis Kesehatan dan Kadis Kominfo.

Rafidah SH dan Nuh Reza Syahputra, SH sebagai kuasa hukum Waspada.id dan PT. Waspada Medan Indonesia usai sidang putusan menjelaskan gugatan terhadap kliennya premature sehingga majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut memutuskan gugatan  tersebut tidak dapat diterima.

“Penggugat seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Langkah hukum gugatan ke Pengadilan merupakan Ultimum Remendium, bila semua prosedur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh Penggugat”, katanya.

Kuasa Hukum tergugat satu, dua dan tiga, Romi Isakandar Rambe menegaskan perkara perdata N0: 19/Pdt.G/2020/PN.PSP yang disidangna PN Padangsidimpuan terkait pemberitaan COVID-19 merupakan ujian bagi penerapan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

”Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers teruji di Padangsidimpuan.
Ini merupakan salah satu poin penting hasil putusan perkara yang telah kita dengar bahwa gugatan pengggugat N.O atau tidak dapat diterima”, tegas Romi dengan senyum khasnya.( Erijon Damanik ).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan