DLH Gelar Operasi Yustisi, Cipta Lingkungan Bersih Sehat Dan Nyaman

SUKABUMI,MPI,-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi kembali laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Bupati Sukabumi No 81 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (BESTARI) di Jalur Jalan Baru Sukaraja, Kampung Cimahpar Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja.

Penegakan Perbup No 81 Tahun 2019 tersebut salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Dalam Operasi Yustisi Kali ini berhasil terjaring beberapa pembuang sampah liar yang kemudian dilakukan pembinaan
dan diberikan pengarahan/edukasi oleh Tim Satgas Bestari supaya tidak membuang sampah sembarangan dan selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan di atas materai yang memuat antara lain.

  1. Tidak akan membuang sampah sembarangan diluar TPSS yang telah ditentukan/disediakan.
  2. Bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, H Denis Eriska SP., M.Si, pelaksanaan operasi Yustisi itu untuk mengedukasi dan menegakan disiplin pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman bagi semua.

“Kami berharap Mudah mudahan dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat sadar untuk membuang sampah pada TPSS yang sudah disediakan, tidak lagi membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Denis menambahkan agar selanjutnya manfaatkan jalur jalur pelayanan pengangkutan sampah yang sudah sediakan oleh pemda melalui DLH, karena banyak yang tertangkap tangan berdomisili di daerah yang sudah dilayani oleh armada pengangkut sampah.

Tim Satgas Bestari terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Aparatur Kecamatan Sukaraja.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan