Koramil 06/Setiabudi Bersama Unsur 3 Pilar Gelar Ops Yustisi dan Berikan Edukasi PPKM di Jalan Minangkabau Barat

Kodam Jaya, Jaksel – Siang ini, Senin tanggal 25 Januari 2021 telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Covid-19 di Wil. Kec. Setiabudi oleh 30 personel gabungan dari Koramil 06/Setiabudi, Polsek Metro Setiabudi, Sat Pol PP Kec. Setiabudi dan di bantu FKDM. Kegiatan tepatnya berlangsung di Jalan Minangkabau Barat, RT. 05/01, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan dan menegakkan aturan protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker kepada masyarakat saat beraktifitas di luar rumah serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akhir-akhir ini mulai luntur.

Terlihat dilokasi para petugas melakukan pengawasan pada setiap warga yang melintas dan ada juga petugas yang menggunakan pengeras suara, memberikan himbauan protokol kesehatan serta memberhentikan warga yang tidak menggunakan masker untuk diberikan sanksi. Pada operasi kali ini, petugas menjaring 12 pelanggar yang rata-rata tidak menggunakan masker.

Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry pada kesempatan itu menyampaikan harapannya “Dengan digelarnya secara rutin kegiatan-kegiatan pendisiplinan dan himbauan ini guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang pada saat belakangan ini mulai kendor”, katanya.

“Apabila warga sudah disiplin melakukan pencegahan dengan patuh aturan protokol kesehatan, mudah-mudahan penularan Covid-19 dapat terkendali, sehingga kita bisa keluar dari situasi pandemi ini”, tutupnya



Posting Terkait

Jangan Lewatkan