Cegah Covid-19, Pemkab Banggai Akan Memberlakukan Aturan Jam Malam Bagi Pelaku Usaha (Berita MPI)

BANGGAI, MPI_Dalam rangka penanganan dan pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan memberlakukan aturan jam malam bagi pelaku usaha.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi (rakor) Pemberlakuan Jam Malam Dalam Pencegahan dan Penularan Covid-19 di Kabupaten Banggai, Senin (25/01), yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, DR. Ir. H. Herwin Yatim, M.M., dan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.

Rakor yang digelar di ruang rapat khusus Bupati Banggai, kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, ini dihadiri Sekda Banggai, para Asisten Bupati, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Kadis Perindag, Kaban BKPSDM, Kaban BPKAD,  Kasat Pol-PP Dan Damkar,  Kabag Hukum, Kabag Prokopim, Camat Luwuk, Camat Luwuk Selatan dan Camat Luwuk Utara.

Pada kesempatan ini, Bupati Banggai, Herwin Yatim, mengungkapkan dalam rangka mengantisipasi pencegahan dan penularan covid-19, pemerintah harus bekerja keras untuk mengatur regulasi yang akan dilaksanakan, terutama terkait kegiatan dan aktifitas di malam hari para pelaku usaha yang sering dikunjungi atau menjadi tempat berkumpulnya massa.

Salah satu regulasi yang akan dilaksanakan, lanjutnya, berupa pemberlakukan jam malam terhadap seluruh aktifitas masyarakat di malam hari, yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Pemberlakuan jam malam sangat dibutuhkan, khususnya untuk tempat usaha, untuk mencegah berkumpulnya massa,” tegasnya.

Herwin juga menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu memberikan himbauan sekaligus menjadi panutan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“ASN harus aktif memberikan himbauan dan menjadi panutan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, menambahkan berdasarkan hasil rapat sosialisasi vaksin tentang penguatan legal standingnya diperlukan peraturan daerah (perda) yang menekankan pada aturan-aturan terkait pemberlakuan jam malam.

“Masyarakat masih terkesan acuh tak acuh dengan protokoler kesehatan meskipun telah ada surat edaran dan sosialisasi. Padahal tujuan pemerintah dengan adanya aturan tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat agar terhindar dari penularan covid-19. Jadi memang dibutuhkan tindakan tegas dalam penerapan aturan ini,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si., menyarankan agar Pemkab Banggai harus mempertegas kembali surat edaran yang telah dikeluarkan yang memberikan izin jam malam sampai pada pukul 22.00 Wita.

“sampai saat ini surat edaran itu belum direvisi. Untuk itu, pemerintah harus mempertegas kembali surat edaran yang telah dikeluarkan,” pungkasnya.

Berikut kesimpulan rakor untuk larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Banggai:

1. PerBup nomor 33 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta upaya pencegahan dan penularan corona virus dises.

2. Keputusan rapat bersama Pemda Kabupaten Banggai, Forkopimda, Satgas Covid-19, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pelaku Usaha tertanggal 24 november 2020.

3. Keputusan rapat nersama tanggal 21 Januari 2021 dalam penyebaran wabah covid-19 yang masuk pada kategori zona merah diperlukan aturan pembatasan segala bentuk kerumunan. Diantaranya hotel dan pengelola gedung dilarang menerima order, melakukan pesta perkawinan, pertemuan, rapat dan yang sejenis lainnya yang apabila dilanggar maka akan dibubarkan oleh tim gabungan Satgas covid-19.

4. Khusus Kantor Kementrian Agama (Kantor Urusan Agama), Dinas Kependudukan dan Capil Banggai untuk melarang pelaksanaan resepsi pesta perkawinan dan apabila terjadi akan di bubarkan oleh petugas.

5. Para Camat harus menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan  yang mengakibatkan berkerumunannya orang banyak, seperti pesta,  pertemuan, rapat, olahraga, pertunjukan musik dan sejenisnya dan apabila dilanggar akan dibubarkan oleh petugas.(Dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan