Kodam Jaya, Jaksel – Kodim 0504/Jakarta Selatan menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Prajurit Kodim 0504/JS yang berinisial Kopda IS bertempat di Lapangan Apel Makodim. Hal ini dilakukan sebagai suatu tindakan hukuman bagi oknum prajurit yang melakukan perbuatan pidana, Penyalahgunaan Narkoba. Jum’at (29/1/2021).
Komandan Kodim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Inf Ucu Yustiana bertindak selaku Inspektur Upacara. Dalam sambutannya mengatakan keputusan pemecatan ini harus diambil sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan yang bersangkutan, hal ini Sudah merupakan komitmen dari pimpinan TNI, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyalah gunaan Narkoba merupakan kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi.
Beliau juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin komplek maka mental dan moral dari seluruh prajurit adalah yang utama. Prajurit dan PNS wajib mentaati aturan dan hukum yang berlaku di militer, jadikan upacara PDTH ini sebagai pembelajaran dan diharapkan ini tidak terulang lagi.
Pada amanatnya Dandim juga mengajak seluruh personel Kodim 0504/JS untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT agar senantiasa mendapat petujuk dan lindungan-Nya. Oleh sebab itu upacara pemecatan merupakan pelajaran agar tidak bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dandim setelah upacara PDTH menyampaikan bahwa, perbuatan Kopda IS telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
“Kegiatan upacara PDTH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, TNI-AD sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana”, katanya.
“Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-Undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer”, Tegasnya.