Bandung,- MPI,- Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka Tindak Pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dengan luka 50 (lima puluh) tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 di Kp.Babakan Nugraha Rt 02 Rw 23 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Seperti yang kita ketahui bersama telah terjadi kasus tindak pidana pengeroyokan di daerah Dayeuhkolot beberapa hari yang lalu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin, (1/2/2021).
Ia menambahkan, Adang Suganda (korban) ditemukan pertama kali oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah diseluruh tubuhnya.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung melaporkan ke Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar. Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melihat korban sangat parah, Polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin untuk dilakukan penanganan pertama.
“Jadi waktu petugas ke TKP korban masih hidup dan petugas langsung membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa selama 43 jam dilakukan perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka 50 tusukan di bagian tubuh dan sayatan di bagian kepala.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung memburu para pelaku. Alhasil, lima hari buron, tersangka TH, TJ, SMR berhasil ditangkap pada (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021) dilokasi yang berbeda-beda.
“Jadi motifnya para tersangka ini dendam dengan korban, karena korban sering melakukan pemalakan,” kata Kabid Humas.
Dengan tertangkapnya para pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 Cm, 1 (satu) buah batu bata, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kujang.
Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara maksimal seumur hidup.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)