Sudah Lama Beroperasi PT INTAN PARIWARA Cab Baturaja Tidak Bisa Tujukan Legalitasnya (MPI)

Baturaja Oku, Mediapatriot || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia Kabupaten OKU Dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum.

Atas laporan masyarakat,telah melakukan Investigasike Kantor PT INTAN PARIWARA Cabang Baturaja yang beralamat di jalan Dr.Hamka kelurahan Sukaraya kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (15/01/2021).

DPC LSM Geram Banten Indonesia pada Tanggal 15 Januari 2021 telah melakukan investigasi dan menemukan bukti bahwa Cabang PT. INTAN PARIWARA Baturaja Sebagai Pelaku usaha pengadaan buku yang sudah beroperasi Beberapa tahun di kabupaten OKU diduga telah melanggar peraturan pemerintah tentang.

1. UU No 14 th 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No 25 th 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. UU No 3 th 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
4. UU No. 20 th 2008 tentang usaha Mikro,kecil,dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha.
6. UU No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
7. Peraturan Pemerintah No. 71 th 2000 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
8. Peraturan UU Perdagangan Pasal 106 KHUP.

Menurut Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Kab OKU Sampurna saat ditemui Awak media Pada Senin (25/01) mengatakan, Adapun Temuan DPC LSM Geram Banten Indonesia pada 15 Januari 2021 di PT.INTAN PARIWARA Cabang Baturaja adalah Sebagai berikut :

1. Menutupi kegiatan kerja/tanpa spanduk.
2. Tidak bisa menujukan Pajak Usaha.
3. Menujukan Surat izin Usaha yang dikeluarkan thn 2013 dan dilegalisir ulang tahun ke 3 pada thn 2016. yang diduga sudah tidak berlaku lagi.
4. Tidak bisa menujukan NPWP PT Dan NPWP Pimpinan.
5. Gaji Karyawan tidak sesuai UMR dan Gaji Karyawan dibayar secara langsung (Tunai) tidak melalui ATM (Transfer).
6. Terdapat banyaknya buku-buku didalam Gudang yang tidak bisa menujukan Dokumen nya.
7. Tidak adanya Surat izin Gudang.

Dikatakan Sampurna, Kepala Cabang PT. INTAN PARIWARA Johan Wayudi tidak dapat mengelak lagi hasil temuan LSM Geram Banten saat itu mengakui juga bersedia menandatangani hasil temuan yang tertulis oleh Pihak Geram Banten Indonesia.

tindaklanjut dari temuan investigasi tersebut, DPC LSM Geram Banten Indonesia Telah melayangkan surat Dua kali minta Klarifikasi dan 1 kali Somasi kepada Kepala Cabang PT INTAN PARIWARA Namun Tidak ada Jawaban nya Sampai sekarang.

Sementara itu Kepala Cabang PT.INTAN PARIWARA Baturaja Saat mau dipinta Konfirmasi pada Hari Kamis Siang (28/01) tidak berada ditempat, menurut salah satu karyawannya Bernama Rini Pimpinan sedang berada diluar.

Dicoba Hubungi lagi pada hari minggu (31/01) melalui Telepon selulernya, Posisi aktif namun tidak diangkat walau sudah diberitahukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp mau Konfirmasi.

Terakhir Awak media mencoba Hubungi lagi pada hari ini Senin pagi (01/02) Tetapi masih tidak dibalas dan diangkat,padahal pesan sudah dibaca dan Telepon selulernya Posisi aktif.

Terpisah, Lurah Sukaraya Kec Baturaja Timur Desri Antonio saat ditemui oleh Awak Media Mengenai keberadaan dan izin PT. INTAN PARIWARA Cabang Baturaja mengatakan, telah Mengetahui dan membenarkan adanya PT. INTAN PARIWARA Cabang Baturaja Di Wilayah nya Sekira 2 minggu yang lalu.

Ditambahkan Desri, Dirinya tidak mengetahui selama ini keberadaan Perusahaan tersebut, karena dirinya baru Dua tahun menjabat lurah di Sukaraya.

“Sekira 2 Minggu yang lalu memang ada orang PT INTAN PARIWARA datang melapor menanyakan Presedur pembuatan izin.”Ujarnya.

“Sudah selesai atau belum perizinan itu kita tidak tahu,mungkin sudah, “Tambahnya.

Menurut Lurah Sukaraya, pihak kelurahan tidak ada wewenang mengeluarkan surat izin perusahaan, yang punya kewenangan adalah pihak Dinas perizinan dan untuk Gudang ada di DLH,”Pungkasnya. (**)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan