Berita TNI: Koramil 0828 – 07 Ketapang Kembali Terapkan OPS Yustisi Protokol Kesehatan bersama Polsek di Pasar Ketapang (MPI)

Sampang,- MPI – Koramil Jajaran Kodim 0828 Sampang bersama Polsek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di beberapa lokasi di wilayah binaan , salah satunya di wilayah Kecamatan Ketapang bersama – sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Rabu (03/02/2021).

Sedangkan Masyarakat ternyata masih ada beberapa Warga yang
lalai tidak menerapkan Protokol Kesehatan kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas, seperti yang disampaikan oleh Pelda Jasuli Batuud 07 Ketapang disaat memimpin kegiatan Operasi.

“Maka dari itu Operasi Yustisi yang kami lakukan selama
hampir 2 jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan
karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Papar,” Ujar Pelda Jasuli.

Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat
untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran
Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” Tambahnya.

Lanjut, Batuud Ketapang
juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa
pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing – masing individu.

“Kesadaran terhadap Protokol Kesehatan ini seharusnya
datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera
berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh
virus ini,” ungkap Pelda Masduki.

Sementara ditempat yang sama Babinsa 0828 07 Ketapang Sertu
Antonius juga mengatakan, bahwa kegiatan Operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020.

Pelaksanaan Operasi gakplin tersebut di dasari oleh Perda
Jatim No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th.
2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,”ungkap Sertu Antonius.(Riki/Rara).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan