Kodam Jaya, Jaksel – Petugas dari Koramil 07/Cilandak, Polsek Cilandak dan Sat Pol PP cilandak yang tergabung dalam kegiatan Patroli dalam rangka memelihara Kamtibmas dan operasi yustisi menghimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan jam operasional dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Selasa malam 2/2/2021)
Menurut Danramil 07/Cilandak Mayor Inf Usef Shirajusyar’I saat ditemui di Makoramil, kegiatan ini dilaksanakn secara rutin setiap malamnya dan bertujuan untuk mengendalikan penularan virus covid-19 khususnya di wilayah Cilandak.
“Operasi Yustisi yang digelar personel gabungan Koramil, Polsek dan Sat Pol PP dilaksankan rutin setiap malam setelah pelaksanaan apel gabungan Tiga Pilar,” ucap Mayor Inf Usef.
“Selain Cipkon Kamtibmas petugas juga melaksankan himbauan kepada para warga dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB”, ungkapnya.
Pada kesempatan itu Danramil 07/Cilandak juga menambahkan bahwa Kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat adalah salah satu kunci penentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.
Kegiatan patroli malam ini diikuti oleh 22 Petugas gabungan dengan rute patrol meliputi Jalan Fatmawati, Jalan Tb Simatupang, Jalan Antasari, Jalan Cipete Raya dan Jalan Abdul Majid.