Bekasi, MPI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang lakukan audit terhadap PT. Kobra Jaga Negara (KJN). Kamis, (4/02/2020).
Perusahaan Bidang Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang berdomisili di kabupaten Bekasi itu di audit lantaran adanya pelaporan mempekerjakan 36 orang pekerja dibawah Upah Minimum Kerja (UMK) kabupaten Bekasi.
Endi Suhendi, S.Sos, MH selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang membenarkan hal tersebut sesaat setelah dilakukannya audit di kantor PT. KJN. “Setelah kami klarifikasi, memang betul PT. KJN ini memberikan satu bulan per orang itu tiga juta rupiah,” terang Endi.
Endi juga mengatakan akan menindak lanjuti ke pimpinan di pemerintah provinsi Jawa Barat terkait pemda kabupaten Bekasi yang memberikan upah tidak sesuai dengan SK Gubernur tahun 2020. “Kita akan tindak lanjuti ini, nanti saya akan minta arahan pada pimpinan kami di Pemprov Jawa Barat terkait pemda Bekasi yang memberikan upah dibawah UMK tidak sesuai dengan SK Gubernur tahun 2020,” ujar Endi.
Sementara Direktur Utama PT. KJN Nurohman Kosim mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan yang sebenarnya dan menjelaskan kepada Pengawas bahwa hal yang dijadikan pelaporan itu merupakan tender perusahaannya dengan pemda kabupaten Bekasi. “Kita menerima tender itu dari pemda Bekasi, dengan HPS yang kalau sudah kita bagi dengan jumlah personil itu hanya Rp. 4.300.000 sementara UMK Rp. 4.498.000,” jelas Nurohman.
Nurohman menilai pelaporan LPKSM SALUYU kabupaten Bekasi terhadap perusahaannya ke Pengawas Ketenagakerjaan itu tidak tepat dan merupakan sebuah fitnah. “Harusnya LPKSM SALUYU dalam hal ini yang disorotin itu pemerintahnya yang dilaporkan, karena tau pemerintah HPS nya kurang. LPKSM SALUYU melaporkan kita dengan gaji 2,8 juta dan nyatanya kita menggaji 3 juta disini saja dia sudah buat fitnah, kita Negara hukum dan punya naungan hukum,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PT. KJN diadukan oleh Ketua LPKSM SALUYU Kabupaten Bekasi, Fandi Nur ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang lantaran diduga kuat melakukan pelanggaran normatif ketenagakerjaan dengan mempekerjakan pekerjanya dibawah UMK ketika mendapatkan tender jasa pengamanan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi tahun 2020 lalu.
Editor : Hamdanil Asykar