Kodam Jaya, Jaksel – Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, diwilayah Setiabudi, 3 Pilar Setiabudi (Koramil 06/Setiabudi, Polsek Metro Setiabudi dan Kecamatan) bersama Pasukan BKO Yon Arhanud 10/ABC menggelar operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Pasar PD Jaya Pasar Rumput, Jln. Sultan Agung, No.2, RT.03/02, Kel. Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jumat (05/02/2021).
Operasi yang dipimpin oleh Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry bertujuan untuk mendisiplinkan dan menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Danramil menyampaikan bahwa himbauan akan terus gencar dilakukan kepada masyarakat serta membagikan masker, sebagai bukti bahwa Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan Protokol Kesehatan.
“Dengan kegiatan ini, kita mengajak warga masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan serta menjauhi kerumunan”, ujar Danramil.
“Dalam operasi ini, bila ditemukan warga yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai protokol kesehatan, selain kita berikan teguran dan peringatan, juga kita bagikan masker sesuai standar medis”, ungkap Mayor Jefry.
“Mari kita bersama-sama berperan aktif dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan selalu mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”, tutup Mayor Inf Jefry, Danramil 06/Setiabudi.