Bandung,- MPI,- Senin(8/02/2021) Jajaran Ditres Narkoba Polda Jabar gelar konferensi Pers Terkait kasus Pengungkapan Home industri Manual
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Dit Res Narkoba Polda Jabar Jalan Soekarno-Hatta.
Tersangka yang berinisial YS membuat Kosmetik tanpa ijin Edar dari BPOM dengan Memproduksi Sendiri Sediaan farmasi dalam bentuk Kosmetik jenis Creambath Susu Domba dan Creambath Ling Shi Yang tidak memenuhi Standar.
Ditrektorat Narkoba Polda Jabar Kombes.Pol.Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K Menjelaskan cara Pembuatan kosmetik yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara Pembuatannya Kosmetik Dengan Membeli cream Di daerah Jakarta, bahan Baku yang digunakan Berupa campuran Kelly yang Berwarna kuning dan di campur dengan Pewarna makanan warna merah dan warna Pink Bahan tersebut oleh Tersangka Meracik dengan Takaran 1 kg cream Di campur Dengan 30 tetes pewarna makanan Warna Pink dan 30 Tetes Warna orange . Dengan mencampur 2 Kelly untuk satu kali adonan kemudian diaduk Menggunakan tangan Dan Campuran Tersebut sudah jadi Dengan Dimasukan kedalam kemasan Untuk Siap Edarkan.
Pada Kesempatan yang Sama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Ardi Chaniago, S.I.K,.M.Si Mengungkapkan, Produksi ini didapatkan di Daerah Padalarang Polisi berhasil Menangkap ke 7 Tersangka Diantaranya : Elly Sonali, Didin, Hasyimi, Rizwan, Winda Oktaviana, Rahmat Rosadi, Yana Sumpena.
Dari Tangan tersangka Polisi Berhasil Menyita Barang Bukti Psikotropika Golongan IV Berbagai Jenis Sebanyak 282 Butir, obat keras Berbagai Jenis Sebanyak 15.529 butir, Kosmetik Tanpa ijin Edar Berbagai Merk Sebanyak 834 Pack.dan Bahan- bahan Pembuatan kosmetik Sebanyak 1 tong.
Alat Pembuatan Kosmetik Ilegal : 1 tong krim berwarna Putih, 1 Galon Berisi Cairan, 3 buah pewarna kupu-kupu , 1 buah Baskom stanles, 1 buah Spatula, 1 buah centong Nasi, I buah hairdryer, 1 Buah timbangan di gital, label Krim Siang Malam, Wadah Pot kecil dan tutupnya, label Ling Shi, label Krim Susu Domba
Tersangka akan dijerat Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 dan Atau Pasal 62 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Dengan Ancaman Maksimal 15 tahun
(Lia)