KOTABEKASI – 100 pelanggar terjaring petugas saat Operasi Yustisi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Wilayah Mustika Jaya dan Bekasi Timur.
Operasi yustisi kerap dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Meski sering dilakukannya operasi oleh petugas diberbagai wilayah, namun sepertinya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dari ancaman COVID 19 masih sangat acuh. Dengan itu berupa sanksi kerja sosial maupun administratif kerap diberikan petugas kepada pelanggar sebagai efek jera.
Operasi Non Yustisi dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam memutus penyebaran Covid-19. (EZ/HUMAS)