Dugaan Korupsi BOK Dan Insentif Covid Kadiskes Sidimpuan Tahu Setelah Dipanggil Jaksa (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saat ini sedang mendalami dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 dan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

46 orang saksi tenaga kesehatan penerima insentif dan survelands sudah dipangggil untuk dimintai keterangan. Kemudian Senin 15 Februari 2021, giliran Kepala Dinas Kesehatan Sidimpuan Sopian Subri Lubis yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga melalui Kepala Seksi Inteligen Sonang Simanjuntak membenarkan pemanggilan Kadis Kesehatan tersebut. “Dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Usai memberi keterangan, Kadiskes Sidimpuan Sopian Subri kepada wartawan mengaku sebelumnya tidak tahu adanya indikasi dugaan korupsi pada penyaluran BOK 2020 dan insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Sadabuan.

“Saya tahu ada indikasi dugaan korupsi setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Dari Dinas Kesehatan, dana BOK kita salurkan sesuai mekanisme aturan dan petunjuk teknis,” katanya.

Khusus insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan, dananya disalurkan melalui transaksi non tunai. Artinya, ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening para tenaga kesehatan yang memenuhi syarat sebagai penerima insentif.

Ditegaskan Kadiskes Sidimpuan, pihaknya tidak ada melakukan pemotongan pada saat menyalurkan dana BOK tahun 2020. Begitu juga dengan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga medis yang bersumber angaran dari APBN tahun 2020.

Dijelaskannya, anggaran BOK untuk UPT Puskesmas Sadabuan tahun 2020 sebesar Rp156 juta. Kemudian insentif penanganan Covid-19 jumlahnya bervariasi dan diterima 10 orang tenaga kesehatan. Jumlahnya mulai Rp2 juta sampai Rp13 juta, tergantung beban kerja.

“Kita sangat hormati proses hukum yang dijalankan Kejari Padangsidimpuan. Pimpinan dan pegawai serta tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Sadabuan kita minta kooperatif. Demikian juga dengan saksi dari Dinas Kesehatan,” kata Sopian Subri.

Kerugian Negara

Terpisah, menjawab pertanyaan wartawan, Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution mengaku belum melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi yang sedang didalami Kejaksaan Negeri ini.

“Sampai saat ini kita belum ada menerima surat resmi dari Kejari Padangsidimpuan. Namun, jika ada permintaan perhitungan kerugian negara, kita siap dan akan segera menindaklanjutinya,” kata Rahmat dengan nada pasti.(Erijon Damanik )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan