Kadipaten,- MPI,- Beragam upaya terus dilakukan Polri dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pemberian masker gratis seperti yang dilakukan oleh jajaran personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar di sepanjang jalan raya Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Jum’at (19/2/2021).
Sebanyak 6 personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar diterjunkan untuk memberikan masker gratis kepada warga. Pemberian masker ini dilaksanakan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar Ipda Suparmo.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, pemberian masker gratis kepada warga ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.
“Semoga dengan diberikannya masker ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di sisi pencegahan Covid-19. Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,” Jelas Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto.
“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan pada kesempatan tersebut, sebanyak 50 masker gratis dibagikan kepada warga disekitar lokasi operasi yustisi di jalan raya Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan ini, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar bersinergi dengan beberapa anggota TNI, Satpol PP, dan Aparatur Desa setempat.
“Dalam Operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan masker ini, puluhan warga diberikan pembinaan dan penyuluhan serta himbauan pencegahan Covid-19. Selain itu sebanyak 15 warga diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan 5 orang diberikan sanksi sosial dan fisik karena tidak menggunakan masker, ” tukasnya.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)