MESUJI- Di Masa Pandemi Covid 19, Kepala Desa Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya, di duga melakukan pungutan iuran lima puluh ribu rupiah ke Masyarakatnya.
Suharman selaku Kepala Desa Adi Luhur saat di konfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait pungutan tersebut.
Informasi yang berkembang menuai kritikan Masyarakat, seperti yang di sampaikan nara sumber yang identitasnya tidak ingin di sebutkan menjelaskan, bahwa dugaan pungutan terjadi di Rk,1,2,3 jelas dia.
“Dugaan pungutan berpariasi dari nominal lima puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah,” ucapnya.
Sementara itu pihak dinas PMD di hubungi lewat kepala bidang( kabid) Keuangan dan Pembanguna Desa,Rolly menjelaskan,bahwa apa bila Dana desa belum di cairkan maka tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan,jumat (26/2/21)
“Tidak boleh membangun di Desa menggunakan dana talangan,” kata Rolly.
Lanjutnya, sangat di sayang kan apabila hal itu sampai terjadi, terlebih lagi jika di SPJ kan atas perolehan pungutan tersebut.(wayan)