BANGGAI, MPI_Dua puluh tujuh (27) pengguna jalan terjaring dalam Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK) Kodim 1308/Luwuk Banggai dan Ops Yustisi Polres Banggai, Senin (01/03), karena melanggar protokoler kesehatan (prokes).
Operasi yang di gelar di depan Gedung Nasional, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banggai.
Kepada awak media ini, Dandim 1308/LB, Letkol Inf Fanny Pantouw, S.Sos., M.Tr.Han., M.I.Pol. melalui Danramil 1308-01-Luwuk, Kapten Inf Supartono, menyampaikan operasi dilaksanakan dengan memberikan himbauan kepada para pengguna jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan prokes dalam kesehariannya.
Selain itu, juga dilakukan pendisiplinan terhadap para pengguna jalan raya yang melanggar prokes dengan memberikan sanksi berupa mengucapkan Pancasila, menghafal 3 M, pembinaan fisik berupa push up, dan Pinasa di seputaran Gedung Nasional.
“Operasi ini sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai. Kami berharap dengan adanya operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan prokes dalam kesehariannnya,” tandasnya.(dewi)