Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Berandalan Bermotor Yang Viral di Medsos, Para Pelaku Berhasil Diamankan Polres Cirebon Kota Polda Jabar

Cirebon,- MPI,- Aksi brutal kelompok berandalan bermotor yang beberapa hari yang lalu sempat viral videonya di media sosial menjadi perhatian khusus Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar . Untuk segera melaksanakan upaya penyelidikan dan penindakan terkait dengan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi. ” Tidak ada ruang dan tempat bagi berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Apalagi pada saat ini ada korban yang mengalami luka-luka atas nama Sdr. HK bin FL, 29 th, swasta, Kel./Kec. Lemahwungkuk Cirebon Kota “. tegas Kapolres Cirebon kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan S.H,S.I.K, M.H. pada saat memimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon kota Polda Jabar, Selasa 2 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar jam 14 WIB di depan gedung BAT Kelurahan lemahwungkuk Cirebon kota. Polres Cirebon kota Polda Jabar berhasil mengamankan yang diduga anggota berandalan bermotor GBR atas nama *H alias HS*, 21 tahun, swasta, alamat : kec. gunungjati kab. cirebon, yang berperan menendang sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggul kanan korban dengan barang bukti 1 buah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan grab on road Cirebon distrik.

Tersangka lain inisial *ME*, 18 tahun Alamat Jepara Kidul Kab. Cirebon. Peran tersangka menendang sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kiri mengenai pantat korban saat posisi korban telungkup dengan barang bukti 1 buah kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan GBR dan 1 buah bendera GBR warna hitam merah kuning.

Kapolres Cirebon kota Polda Jabar menjelaskan bahwa tersangka lain inisial *HS*, umur 19 tahun, nelayan, alamat kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Tersangka ini memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan sebelah kanan mengenai kepala bagian belakang korban dan menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan, mengenai pantat korban dan barang bukti berupa 1 buah jaket GBR warna merah kuning hitam helm warna biru dan celana panjang warna hitam serta satu unit kendaraan Honda Genio warna hitam.

Tersangka berikutnya inisial *LV* umur 22 tahun swasta alamat Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon yang berperan saat itu menendang sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai betis saat posisi korban telungkup dengan barang bukti 1 buah kaos panjang warna hitam bertuliskan grab on road Cirebon district, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu dan satu unit kendaraan CBR150 warna hitam.

Dalam konpres dijelaskan bahwasanya pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sebelum acara konvoi kelompok berandalan bermotor GBR melakukan Baksos di desa Jatimulya berupa pemberian santunan anak yatim dan pemberian sembako dalam rangka merayakan anniversary ke-3 tahun. Setelah acara selesai kemudian kelompok berandalan bermotor GBR tersebut menuju Desa Wanakaya dengan tujuan mengumpulkan semua anggota dari berbagai wilayah se Kabupaten Cirebon. Setelah kumpul semua anggota berandalan bermotor GBR se Kabupaten Cirebon dengan jumlah sekitar 200 orang barulah melakukan konvoi menuju arah kucuk -Jalan samadikun -Jalan Benteng lewat WA pas di depan Gedung BAT Cirebon kelompok berandalan bermotor GBR melihat ada seseorang yang merekam konvoi tersebut, kemudian spontan para tersangka langsung melakukan pengeroyokan, seketika pelapor melerai malah pelapor menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok berandalan bermotor GBR tersebut

Setelah selesai menganiaya korban, kelompok berandalan bermotor GBR melanjutkan kembali konvoi dengan arah Jalan pasuketan – Pasar Balong lawanggada- Kesambi depan RSUD Gunung Jati -Jalan Pemuda masuk ke Komplek Stadion Bima keluar ke arah Kedawung karena hujan hujan mereka bubar pulang masing-masing.

“Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan dijerat pasal 170 KUHP paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP paling lama 5 tahun penjara.” tegas Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. dengan didampingi LETKOL INF. HERRY INDRIYANTO Dandim 0614 cirebon kota, AKBP MUH. ANDRI. SSI Danyon C Brimob Polda Jabar, Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H. S.IK., kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.. kasat Narkoba Polres Ciko Iptu Muhammad Ilham, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan