Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Curat di 10 TKP Wilkum Polres Cirebon Kota Polda Jabar

Cirebon,- MPI,- Dengan cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku. Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian dengan pemberatan ini. “ujar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan S.H,S.I.K, M.H. pada saat memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Selasa (2/03/2021).

Korbannya adalah AW dan PN di mana kedua korban ini melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013, dengan noka MH31PA002DK279855. Dengan nomor mesin 1PA280420. an. STNK. Yus Rustono. Selain itu juga melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih. noka MH1KC4113DKO50412 dan Nosin KC41E1050527. Stnk an. Nurhayat.

Jelas Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar para pelaku yang saat ini diamankan yaitu inisial SP alias KN, laki 20 tahun, Tani, alamat Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka inisial NA alias AK, laki-laki, 23 tahun, swasta, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka pertolongan jahat inisial PR alias AT, 24 tahun , Tani, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara untuk MD alias NL dan KP masih DPO.

Dari hasil penyelidikan Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL. Satu unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci.

Masih menurut Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, kronologis penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing. Kemudian timsus Polres Cirebon Kota Polda Jabar langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku. Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna proses lebih lanjut.

Dan kepada para tersangka hasil pengembangan, telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Diantaranya TKP Kostan Ajo kost Jalan Saleh nomor 80 Kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, ada juga TKP Jalan Suratno ( bekas guest house Sejahtera). Juga TKP Perumahan kucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP pasar celancang dan TKP rumah di jalan Saleh.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan