Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Corona, Koramil 1308-10/Salakan Aktif Sosialisasikan Prokes (Berita MPI)

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19 (Corona), Koramil 1308-10/Salakan Aktif sosialisasikan protokoler kesehatan (prokes).

Salah satunya dengan menggelar Operasi Penegakan Pendisiplinan Kesehatan (OPPK) yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi oleh personel Polsek Tinangkung yang dipimpin oleh IPTU A.H. Hippy.

Dalam operasi yang berlangsung di depan kantor Koramil 1308-10/Salakan, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (02/03), personil TNI-Polri menyampaikan himbauan prokes dan membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Kepada awak media ini, Dandim 1308/LB Letkol Inf Fanny Pantouw, S.Sos., M.Tr.Han., M.I.Pol. melalui Danramil 1308-10/Salakan, Kapten Inf Abd. Azis, mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas dilapangan lebih ditekankan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik kepada penggendara maupun pejalan kaki, untuk selalu menerapkan prokes sesuai Perbup  Bangkep nomor 23 Tahun 2020 melalui edukasi 3M, yakni selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker kamanapun bepergian dan selalu menjaga jarak.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes dalam mencegah penyebaran virus Corona semakin meningkat.

Ia menuturkan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak percaya dengan dampak yang ditimbulkan oleh virus Covid-19.

Untuk itu, lanjutnya, kesadaran individu dari masyarakat itu sendiri sangatlah dibutuhkan.

“Masih banyak masyarakat yang tidak percaya akan virus Corona. Untuk itu kita harus selalu terus mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya prokes. Jangan nanti sudah terpapar virus Covid-19 baru mau menerapkan prokes,” tegasnya.

Selain aktif memberikan himbauan dan membagi-bagikan masker, tambahnya, pihaknya juga menerapkan sanksi kepada terhadap para pelanggar prokes, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi sosial.

“Kita harus pro aktif dalam meyakinkan masyarakat akan dampak Covid-19 dan pentingnya penerapan prokes dalam keseharian guna menangkal terpapar virus Corona. Dan apabila sudah diingatkan namun masih juga melanggar prokes terpaksa kita berikan sanksi melalui teguran dan sanksi sosial, diantaranya mencabut izin dagang dan izin di tempat-tempat keramaian serta bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan