BANGGAI, MPI_Selama bulan Januari dan Februari 2021, Kepolisian Resor (Polres) Banggai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap 7 kasus perjudian dan 11 kasus pencurian.
Hal ini disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata, S.H. saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (04/03).
AKP Laata menyampaikan 7 kasus perjudian terdiri dari 4 kasus judi jenis kartu remi dengan 18 orang tersangka dan 3 kasus judi jenis kupon putih (togel) dengan 5 orang tersangka.
Ia menguraikan untuk kasus judi jenis remi pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 pak kartu remi, uang tunai sebesar Rp6.647.000, 1 unit HP Vivo Y19 warna hitam, 1 unit HP Oppo warna merah, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Sedangkan untuk kasus judi jenis togel barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.8.870.000, 2 unit HP Vivo, 4 unit HP Nokia, 77 lembar rekapan kupon putih, 10 buah buku tulis Shio (Togel), 3 unit kalkulator, 1 unit HP Samsung, 1 lembar syair togel, 6 buah bolpoin dan 1 buah tas pinggang.
“Untuk kasus judi jenis remi para tersangka dijerat dengan pasal 303 Bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda Rp10 Juta. Sedangkan untuk kasus judi jenis togel pasal yang disangkakan yakni pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp25 Juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk 11 kasus pencurian pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka, 4 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit aki mobil truk warna merah merek Yuasa, 1 unit HP Realmi 7i warna hijau, 1 unit HP Xiaomi Redmi Note warna abu-abu, 1 unit HP Realmi C2, 1 unit HP Realmi C2 warna putih, 1 unit HP Xiaomi 4X warna biru, 3 unit mesin bor listrik, 1 unit mesin bor cas dan baterai, 1 unit mesin gurinda, 1 unit mesin roter, 1 unit mesin amplas, 1 unit mesin sekap, 1 unit mesin iris, 1 unit alat pengiris kaca, 1 unit alat pengukur, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam dan 1 unit HP Realmi 5 Pro.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Adi Herlambang, S.T.K., S.I.K. menambahkan untuk pelaku pencurian yang masih dibawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dalam proses penanganannya.
“Untuk tersangka yang masih dibawah umur kami akan berkoordinasi dengan pihak Bapas dalam proses penanganannya,” tambahnya.
Ia menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan karena ingin bermain game online.
“Para anak-anak ini melakukan aksinya karena ingin main game online tapi orang tuanya tak mampu membelikan HP,” tuturnya.
Sementara 13 orang tersangka pencurian yang telah dewasa, lanjut IPTU Adi, ada yang melakukan aksinya karena desakan faktor ekonomi dan ada juga karena sudah menjadi kebiasaan.
“Para tersangka yang telah dewasa mengaku aksinya dilakukan karena desakan faktor ekonomi. Namun ada juga karena sudah menjadi kebiasaan. Dari 13 tersangka tersebut 2 diantaranya merupakan napi asimilasi dengan kasus serupa,” pungkasnya.(Dewi)