BANGGAI, MPI_Pada pertengahan bulan Maret 2021 ini PT Sawindo Cemerlang (Scem) akan segera menunaikan tunggakan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para petani.
Tunggakan pembayaran SHU ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kisruh antara petani plasma dan perusahaan sawit dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.038 hektare (ha) di Kabupaten Banggai ini.
Hal ini disampaikan Manager PT Scem, Yakobus, didampingi Asisten CSR PT SCem, Josi, dihadapan para perwakilan petani plasma dan Tim Penyelesaian Konflik Sawindo yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Selasa (09/03), di ruang rapat kantor PT Scem, Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan.
Tim Penyelesaian Konflik Sawindo yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yang dipimpin oleh Assiten II Sekda Banggai, Drs. H. Alfian Djibran, M.M. ini terdiri dari Dinas TPHP, Dinas Koperasi, BPN, Polres Banggai, dan Pemerintah Kecamatan (Pencam) Batui.
“Mulai tanggal 20 Maret mendatang kami akan menunaikan tunggakan pembayaran SHU kepada 609 petani plasma yang memiliki SK dari Bupati Banggai,” ungkapnya.
Ia menambahkan untuk para petani plasma yang belum mengantongi SK Bupati Banggai pihaknya belum bisa merealisasikan proses pembayaran SHU nya.
“Secara prosedural untuk para petani plasma yang belum mengantongi SK Bupati Banggai belum bisa dibayarkan SHU nya. Dan kami akan menunaikan pembayarannya bila para petani tersebut telah mengantongi SK,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan untuk para petani plasma yang tidak lagi mau menandatangani proses pembayaran SHU dengan alasan ingin menjadi petani plasma mandiri Yakub menegaskan PT Scem tidak bisa mengabulkan tuntutan tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa para petani plasma ini terikat oleh aturan dan kesepakatan yang ada sehingga belum bisa menjadi petani mandiri.
“Tuntutan petani plasma yang ingin keluar dan menjadi petani mandiri belum bisa kami kabulkan karena bertentangan dengan aturan dan kesepakatan yang ada,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Penyelesaian Konflik Sawindo, Alfian Djibran, menyampaikan PT Scem mengakui adanya tunggakan pembayaran SHU kepada para petani plasma.
Tim pun mengambil langkah tegas kepada pihak perusahaan untuk mempercepat proses pembayaran SHU kepada para petani yang berhak menerimanya.
“PT Scem mengakui adanya tunggakan pembayaran tersebut. Tim pun mendesak PT Scem untuk secepatnya menunaikan pembayaran SHU tersebut kepada para petani plasma. Hal ini disanggupi PT Scem. Tanggal 20 Maret mendatang proses pembayaran akan mulai dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait para petani plasma yang belum mengantongi SK Bupati Banggai, Alfian menegaskan bahwa Tim telah mengintruksikan PT Scem untuk segera mengusulkan kepada Bupati Banggai melalui Dinas TPHP Banggai agar para petani tersebut bisa segera mendapatkan SK.
“Ada beberapa petani plasma yang belum mendapatkan SK Bupati Banggai sehingga dengan sendiri secara prosedural perusahaan belum bisa membayarkan SHU nya. Berdasarkan penelusuran kami ada sekitar hampir tiga tahunan SHU tersebut belum dibayarkan. Kami intruksikan kepada PT Scem untuk segera mengusulkan kepada Bupati Banggai melalui Dinas TPHP Banggai agar SK tersebut bisa segera diterbitkan,” tegasnya.
Sedangkan bagi para petani plasma yang tidak mau lagi menandatangani proses pembayaran SHU, atau ingin menjadi petani mandiri, akan kami konfirmasi apa yang menjadi penyebabnya.
“Kalau para petani plasma ini mau keluar dari kemitraannya harus dilandaskan dengan alasan yang kuat. Namun kami akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan secara baik-baik dan tidak merugikan kedua belah pihak,” tutupnya.
Sementara itu, Hamdan, perwakilan petani plasma, kepada awak media ini menyatakan ia bersama para petani plasma yang tergabung dalam Front Rakyat Batui Lingkar Sawit tetap menolak pembayaran SHU selama tidak ada transparansi dari manajemen PT Scem terkait hutang dan hasil produksi kepada para petani.
“Inti permasalahan antara para petani plasma dengan PT Scem tidak adanya transparansi dari manajemen PT Scem terkait hutang dan hasil produksi kepada para petani. Kami tidak mengetahui berapa jumlah hutang dan berapa hutang yang sudah terbayar. Kami tidak pernah menerima rincian lengkapnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Saiful Yamin, perwakilan petani plasma di Desa Ondo-Ondolu, menambahkan para petani juga menuntut PT Scem untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) kepada para petani plasma.
“Dinas Koperasi Banggai dengan tegas menyatakan bahwa Koperasi SMS tidak sehat. Untuk menyehatkannya pengelolaan Koperasi SMS harus sepenuhnya diserahkan kepada petani plasma sebagai anggota dari koperasi tersebut. Selama itu dipenuhi kami akan tetap bermitra dengan PT Scem. Namun bila hal tersebut tidak terpenuhi kami tetap memilih menjadi petani mandiri,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kisruh ini petani plasma menuntut tiga hal kepada PT Scem, yakni (1) Mengembalikan lahan petani, (2) Meminta jaminan perlindungan hukum untuk petani dalam mengelola lahan mandiri, (3) Pemkab Banggai meninjau kembali izin HGU PT Sawindo Cemerlang.(Dewi)