Tapanuliselatan MPI –
Satresnarkoba Polres Tapanuliselatan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah masyarakat di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuliselatan Provinsi sumatera Utara,
Tepatnya di rumah milik HT Alias Jagur yang mana sering dijadikan tempat untuk melakukam transaksi maupun mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.
Kamis tanggal 11 maret 2021, Pukul 01.00 WIB, anggota satresnarkoba res tapsel mendapat informasi dari masyarakat, berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba meneruskan kepada Kasat Resnarkoba, tidak mau berlama lama Kasat langsung memerintahkan KBO bersama 2 orang anggota resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud.
Selanjutnya sekira Pukul 05.45 WIB, KBO bersama 2 orang anggota resnarkoba bergerak menuju rumah HT, alias JAGUR yang juga didampingi kepala desa Janji manaon.
Tim langsung masuk ke dalam rumah HT alias Jagur, menemukan dianya sedang lelap tidur di dalam kamar seorang diri.
Team yg di dampingi oleh Kades Janji Manaon melakukan penggeledahan badan terhadap HT alias JAGUR dan tidak menemukan narkotika jenis shabu, namun disampingnya di tempat tidur ditemukan tas sandang warna biru.
Setelah ditanya HT alias Jagur mengakui bahwa tas tersebut adalah miliknya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut dengan cara membuka yang di saksikan oleh kades Janji Manaon.
Setelah tas tersebut di buka ternyata berisikan
Satu buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng, didalamnya ditemukan berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di duga berisikan shabu.
Satu buah dompet warna hitam yang di didalamnya berisikan 3 bungkus pkastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya di diduga berisikan shabu.
Uang tunai Rp 500.000,- satu buah mancis, satu buah buku tulis yang didalamnya berisikan utang maupun uang setoran dari para bandar shabu, satu buah pipet sedotan besar untuk sendok shabu.
Setelah ditanya HT alias Jagur mengakui dan membenarkan bahwa tas berikut isi di dalamnya adalah miliknya, selanjutnya KBO dan anggota menggiring HT ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta mengamankan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HT alias JAGUR bahwa shabu shabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Pamong Desa, ataupun kepunyaan dari S alias KATUA selaku Kepala Desa Sidadi II Kec.Batang Angkola, dan hubungan HT alias Jagur dengan S alias KATUA hanya sebatas hubungan kerja.
HT alias Jagur sebagai orang menjualkan shabu kepada para pembeli yang mana hasil uang penjualan tersebut di setorkan kepada sdr S alias KATUA selaku pemilik shabu, akunya.
Berdasarkan keterangan tersebut KBO bersama anggota resnarkoba memburu S alias KATUA dan pada saat melintas di jalan raya Batang Angkola – Padangsidimpuan.
Angggota res berselisih dengan salah satu mobil jenis nissan terrano yang ciri ciri dari informasi, mobil tersebut identik dengam mobil yang sering digunkan oleh sdra S alias KATUA, team langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, tepatnya di jalan lintas Batang Angkola – Mandailing Natal.
Mobil yang dicurigai dapat di hentikan dan benar saja bahwa sdra S alias KATUA yang mengemudikan mobil tersebut, selanjutnya S Alias KATUA di boyong Mapolres tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Erijon Damanik)