Konferensi pers Aliansi warga Jakarta yang diwakilkan Novy Viky Akihary mendampingi Nina Muhammad dimabes Polri, Selasa (16/3), atas ketidakadilan hukum yang dialaminya dari Kasubid ITE Polda Sulawesi Utara bersama Dirsus Polda Sulut dan Kasat Reskrim Polres Manado, adanya dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan istri Direksi Pemasaran Bank Sulut SULUTGO di SP3 oleh Polda Sulawesi Utara tanpa cukup bukti, sedangkan Nina Muhammad memiliki bukti-bukti kuat tapi korban Nina Muhammad dilaporkan dengan pasal UU ITE dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.
Kronologis ke jadian sejak Jumat, tertanggal 01 November 2018 sampai 01 Maret 2021, terangkum dalam Pers Rilis yang sudah dijabarkan jelas oleh Tim Aliansi Warga Jakarta dan memenuhi prosedur hukum di SPKT Mabes Polri dan mengelar Konferensi pers mengundang media stasiun TV dan media Online, Temuan di SPKT Bareskrim Mabes Polri Rolandy terdaftar sebagai pelapor sekaligus korban, padahal Nina Muhammad sama sekali tidak kenal beliau, dengan saksi yang tercantum hanya satu orang padahal aturannya minimal 2 orang, dan saksinya sudah mencabut laporannya dan membatalkan diatas surat bermaterai didepan Nina Muhammad, dan penyidik unit-unit tapi membuat bingung sementara dua saksi palsu menyebabkan Nina sebagai tersangka.
Aliansi Warga Jakarta (AWJ), mendampingi Nina Muhammad ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka mencari keadilan atas kasus yang dialami oleh Nina Muhammad, adapun tuntutan dari AWJ sbb;
- Agar Kapolri dapat menertibkan jajarannya di Polres Manado, Polda Sulut, karena tidak mengikuti arahan Kapolri tentang penanganan UU ITE. Disebabkan telah terjadi banyak kejanggalan dalam kasus nomor LP/726/IV/SULUT/RESTAMDO, Pelapor Rolandy Libradona Thalib.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Tim AWJ mendampingi Nina Muhammad melaporkan kepada ;
- Organisasi Bhayangkari karena ybs istri dari seorang Bintara Polisi.
- Kepada Kepala Wasdik Bareskrim Mabes Polri.
- Kepada Propam Mabes Polri.
II. Pemda Sulut agar mensikapi penggunaan fasilitas CCTV oleh istri dari Direksi Pemasaran Bank Sulut bernama Soraya yang dengan sengaja telah mempublikasikan nasabah prioritas bank Sulut bernama “Nina Muhammad, SE.”
Kesewenangan seorang istri pada nasabah bank dimana suaminya adalah penjabat teras bank Sulut telah melanggar UU Perbankan ( tidak dapat menjamin kerahasiaan nasabah). CCTV hanya dapat dikeluarkan apabila ada tindak pidana terkait kejahatan pada bank Sulut.
Tidak dapat dibayangkan suami dari Soraya tersebut menjabat Direksi Pemasaran Bank Sulut, tandas Novy Viky Akihary kepada awak media.
Nina Muhammad sudah 20 hari datang ke Jakarta dalam rangka mencari keadilan diBareskrim Mabes Polri surat aduan yang dari MDO yang dikirim sejak bulan Januari lalu, sekalian berobat jalan di Jakarta, mengalami depresi mental dan kerugian material mempengaruhi roda kehidupan rumah tangganya dan pekerjaannya sebagai kontraktor ujar Nina dengan meneteskan air mata depan awak media.(INE)