Musrenbang RKPD Tahun 2022 Tingkat Kecamatan, Camat Totsel Harap Pemkab Bangkep Memprioritaskan Usulan Desa (Berita MPI)

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Pemerintah Kecamatan (Pencam) Totikum Selatan (Totsel) menggelar Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2022 tingkat Kecamatan, Kamis (18/03).

Musrembang yang dibuka langsung oleh Camat Totsel, Apriyanto Pamolango, S.S.T.P. ini digelar di BPU Kecamatan Totsel, Desa Kalumbatan.

Pada kesempatan ini, Apriyanto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep lebih memperhatikan usulan kegiatan yang diusulkan dalam Musrenbang agar menjadi prioritas di Desa.

Membacakan sambutan Bupati Bangkep, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bangkep, Dra. Abderiana Loto, M.M. mengajak seluruh peserta Musrembang untuk menyatukan tekad, pikiran, dan langkah-langkah untuk membangun Kabupaten Bangkep sekaligus  meningkatkan kerja sama efektif dalam konteks pembangunan manusia secara komprehensif.

Ia mengatakan di tahun 2020 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bangkep mengalami keterlambatan sebesar 2,98 persen yang disebabkan adanya pandemi Covid-19.
      
Sedangkan tahun 2022 yang merupakan tahun terakhir RPJMD Kabupaten Bangkep masih terdapat permasalahan yang harus diselesaikan.

Lebih lanjut dikatakan, di tahun 2022 mendatang, Pemkab Bangkep mengangkat tema “Mengoptimalkan Pengelolaan Potensi Ekonomi Lokal Dalam Meningkatkan Daya Saing dan Kemandirian Menuju Masyarakat Bangkep yang Maju dan Berkeadilan Sejahtera”.

Untuk itu, lanjutnya, kedepannya Pemkab Bangkep akan fokus pada peningkatan produktifitas di bidang pertanian, perikanan, pariwisata, penyediaan air bersih serta penurunan angka stunting dengan tetap menjamin terlaksananya prioritas urusan wajib.

“Saat ini, pemerintah terus berupaya mengembangkan infrastruktur strategis diberbagai sektor. Namun dengan APBD yang terbatas, tidak semua dapat dibiayai sehingga peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah harus ditingkatkan dan dimaksimalkan,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Sekertaris Bappeda dan Litbang Bangkep, Hermanto Mar’un, S.P., M.P. memaparkan dalam kerangka regulasi Penyusunan RKPD terdapat beberapa peraturan, diantaranya UU nomor 25 tahun 2004 dan UU nomor 23 Tahun 2014.

Dituturkan, perencanaan pembangunan tersebut terdiri dari penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, evaluasi pelaksanaan rencana. Dan usulan harus mempunyai asas manfaat serta menjadi prioritas.

Pleno Musrenbang RKPD ini dihasilkan beberapa usulan skala prioritas dibidang infrastruktur, sosial budaya, ekonomi dan pengurangan angka stunting.(dewi)






Posting Terkait

Jangan Lewatkan