Ciamis,- Jajaran personel Polsek Kalipucang Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Pasar Kecamatan dan Terminal Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (22 Maret 2021).
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Selain itu juga dalam rangka implementasi instruki bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini dibawah kendali operasional Kapolsek Kalipucang AKP Jumaeli. yang terdiri dari gabungan anggota Polsek Kalipucang, Koramil 1319/Kalipucang, Sat Pol PP, dan Pegawai Kecamatan Kalipucang.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kalipucang AKP Jumaeli mengatakan, operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Kalipucang dalam rangka implementasi instruksi bupati nomor 1 tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.
“Akhir pekan pantai menjadi salah satu tujuan warga untuk berlibur. Sehingga peningkatan orang dan kemungkinan timbulnya kerumunan akan terjadi. Maka dari itu kami Polri bersama TNI dan Pemerintah menggelar operasi yustisi dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih pandemik di Indonesia,” kata AKP Jumaeli.
AKP Jumaeli menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)