BANGGAI, MPI_Seorang napi tamping di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Luwuk, BL (29), diringkus Satresnarkoba Polres Banggai karena memiliki narkotika diduga jenis sabu.
BL dibekuk saat sedang berada di pencucian kendaraan bermotor di Lapas kelas II B Luwuk, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (24/03), sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepada awak media ini, Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Banggai, IPTU Makmur, S.H. mengungkapkan saat digeledah dari tangan tersangka ditemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram.
“Saat ditangkap dan digeledah dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram yang dikemas dalam 26 sachet plastik bening dan disimpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan penangkapan BL ini atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di tempat pencucian motor Lapas Luwuk.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di tempat pencucian motor Lapas Luwuk yang dilakukan seorang napi tamping yang bekerja sebagai pencuci motor,” lanjutnya.
Ia menambahkan BL merupakan seorang napi kasus pencabulan yang di vonis tujuh tahun penjara dan menjalani hukuman sejak tahun 2018.
“Guna proses lebih lanjut BL digelandang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti. Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengetahui asal barang haram tersebut,” tutupnya.(dewi)