Berita Sumenep: Polsek Sumenep Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu (MPI)

Sumenep,- MPI – Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota telah melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika, terhadap 1 (orang) orang tersangka bernama Joko Setiawan Bin Mulyono, Sumenep, 1 April 1984, laki-laki, Islam, Suku Jawa, Pekerjaan, petani, Pendidikan, SD (tidak Lulus), Alamat ,Dusun Darusa timur Desa EllakLaok Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu 27/03/2021.

Adapun Polsek Sumenep Kota gelar penangkapan yang mana dilakukan di pinggir jalan Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 0,37 gram yang disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk garuda warna hitam.

Menurut keterangan dari Polsek Sumenep Kota Jawali melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti., SH, mengatakan bahwa sanya, berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa di sepanjang jalan Desa Torbang Kecamatan Batuan sering kali dijadikan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu,” Ungkapnya.

”Kemudia petugas melakukan penyelidikan tentang informasi dimaksud dan sekira pukul 14.00 Wib petugas melihat ciri ciri orang yang diinformasikan sedang mengedarai Sepeda Motor selanjutnya petugas langsung mendekati lalu memberhentikan, kemudian orang tersebut diketahui bernama Joko Setiawan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor lk 0,37 Gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya kemudian petugas menunjukkan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas adalah miliknya,” Imbuhnya.

Selajutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti tersebut ke Polsek Sumenep Kota guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan sangsi dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Jelasnya. (Saleh).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan