Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa dari hasil pengamatan yang telah dilakukan, pihaknya belum menemukan bukti pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan 6 laskar FPI oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta Roma, suatu kasus dapat dikategorika kedalam pelanggaran HAM berat, jika tindakan penyerangan serta pembunuhan itu merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
“Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan,” ujar Ahmad.
Hal ini dikatakannya karena saat ini telah banyak beredar video-video hoax mengenai kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Video hoax tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mendesak Komnas HAM untuk menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
“Memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat. Cara menyebarluaskan disinformasinya melalui berbagai video-video pendek yang dijadikan satu video,” kata Taufan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, memastikan bahwa Pihak Kepolisian akan mengusut secara transparan kasus penembakan 6 anggota FPI. Proses penyelidikan akan diawasi langsung oleh Divisi Propam Polri.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan,” ujar Argo Yuwono.
Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sudah membentuk tim untuk mengawasi kasus tersebut. Kasus penembakan tersebut. Kasus tersebut kini ditarik oleh Mabes Polri.
“Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” tambahnya.