Penerapan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes 5M Cegah Covid-19

Pemerintah kembali memperbarui informasi soal penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Hari Jumat kemaren dilaporkan total kasus COVID-19 di Indonesia lebih dari 1 juta kasus. Berdasarkan data di situs Satgas Penanganan COVID-19, dilaporkan ada 4.982 kasus baru Corona, sehingga sejak Maret sudah ada 1.487.541 kasus COVID-19 di Tanah Air.

Berkaitan dengan hal tersebut, kita masih banyak melihat orang yang melanggar bahkan belum tahu dengan protokol kesehatan terbaru: Gerakan 5M COVID. Padahal kebijakan tersebut dibuat pemerintah guna memerangi virus corona yang tampak semakin ganas dari hari ke hari.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menggalakkan gerakan 3M dan 3T: menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan; dan testing, tracing, treatment, untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Peran pemerintah adalah menggalakkan 3T, sedangkan 3M merupakan peran masyarakat. Hasil yang didapat berdasarkan Survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2020 yang lalu melaporkan, 74 persen masyarakat sudah mematuhi hal tersebut (cukup efektif).

Untuk mendukung hal diatas, kita bisa mengambil contoh kegiatan penerapan sanksi Prokes yang diterapkan oleh gabungan antara TNI/Polri dengan Satpol PP yang melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan dilakukan dalam rangka patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum guna pencegahan penyebaran covid 19. Selain itu juga melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Memberi masker kepada pelanggar dan masyarakat serta sanksi tegas kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran yang berulang.

Disisi lain, berdasarkan dr. Devia, 3M atau 5M harus dipatuhi. Karena keduanya sama-sama berkesinambungan. Jika abai akan salah satu dari protokol kesehatan terbaru, Anda atau orang sekitar lebih berisiko terinfeksi virus corona. Alhasil, pandemi akan sulit berakhir. Jadi, bukan hanya menerapkan 2 atau 4 dari 5M pencegahan COVID-19. Tapi, Anda wajib mematuhi semua poin yang ada dalam protokol kesehatan terbaru tersebut.

Jangan lupa juga untuk waspada akan gejala yang merujuk pada COVID-19, seperti demam, batuk kering, nyeri tenggorokan, badan lemas, kehilangan fungsi penciuman (anosmia), dan sebagainya. Apabila Anda baru saja berkontak dengan penderita COVID-19, jangan sungkan untuk melakukan PCR swab test dan isolasi mandiri. Ingat, positif virus corona bukanlah aib. Jadi, tak perlu menutup diri apabila Anda memang mengalami penyakit tersebut. Lebih baik bersikap terbuka, dan laporkan kondisi Anda ke pihak yang bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk menyukseskan gerakan 3T, juga agar Anda bisa mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya(*)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan