Beberapa hari menjelang satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri. Hal itu tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan pada Rabu (24/2/2021).
Dalam permenkes tersebut, vaksinasi mandiri disebut sebagai Vaksinasi Gotong Royong. “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes.
Aturan ini terbit setelah program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021. Tahap kedua untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan vaksinasi program pemerintah. Salah satu perbedaannya adalah pada vaksin yang digunakan. Nantinya, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong.
Siti menjelaskan, vaksinasi gotong-royong ditujukan kepada swasta dan keluarganya yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut bayaran/gratis. Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong-royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kemenkes. Menurut Siti, vaksinasi gotong royong tidak akan menggangu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.
“Layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi. Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,” katanya.
Jenis vaksin Goting Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Sama dengan vaksinasi yang dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik.
Hal senada juga disampaikan Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Menurutnya vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementaar itu, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat yang juga Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) mendukung wacana pemerintah mengadakan vaksinasi Covid-19 mandiri (gotong royong) yang diselenggarakan melalui perusahaan swasta. Menurut JK, opsi tersebut akan membantu pemerintah mencapai target pelaksanaan vaksinasi dalam satu tahun.
“Kita mendukung upaya vaksinasi secara mandiri atau gotong royong, karena ini akan mempercepat vaksinasi. Bila mau diselesaikan dalam waktu satu tahun, maka dibutuhkan vaksin setidaknya satu juta per hari dan itu tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah saja,” kata JK.
Menurut JK izin pembelian vaksin Covid-19 oleh perusahaan swasta akan mengurangi beban anggaran pemerintah. JK mengatakan, dukungannya terhadap opsi vaksinasi mandiri itu bercermin dari pengalaman ketersediaan tes swab ketika hanya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Semula, saat hanya bisa dilakukan pemerintah, hasil tes swab baru akan diketahui setelah tujuh hari. Namun, setelah fasilitas layanan kesehatan swasta diizinkan melakukan tes swab, hasil uji bisa keluar lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mendukung vaksin gotong royong. Menurutnya vaksin gotong royong akan menjangkau 24 hingga 30 juta pekerja termasuk di sektor wisata. Vaksin gotong royong merupakan jalur vaksin mandiri yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan.
“Pendaftarannya satu pintu di PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Kami monitor data yang masuk diharapkan sudah terverifikasi dan tervalidasi,” kata Sandiaga.
Sandiaga akan mendorong perusahaan besar khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan industri kreatif untuk melaksanakan vaksinasi mandiri guna mempercepat pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity sebesar 70 persen.
Menurut Sandiaga, vaksin gotong royong akan memperkuat kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. Ia juga meminta jalur vaksin ini dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan dari pemerintah.
Terbitnya aturan vaksinasi gotong-royong memang memunculkan berbagai tanggapan dan polemik. Salah satunya adalah Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto. Ia meminta pemerintah memperhatikan pekerja yang bukan termasuk karyawan. Menurutnya, vaksinasi gotong-royong hanya mengakomodasi karyawan yang bekerja di perusahaan, padahal, banyak masyarakat yang bekerja mandiri sebagai wirausaha. “Kalau dalam BPJS itu mereka disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pemerintah belom mengakomodasi mereka.
Pemerintah pastinya mendengar dan menerima saran-saran masukan dari IDI tersebut, karena memang program vaksinasi mandiri ini untuk seluruh masyarakat Indonesia. Yang belum terjangkau dalam aturan tersebut pasti akan mendapatkan vaksinasi.
Pada prinsipnya kita semua harus mendukung program vaksinasi nasional, termasuk vaksin mandiri yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga upaya penanganan covid-19 di Indonesia bisa segera mendapatkan hasil.