Jakarta Utara mediapatriot.co.id Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menggelar razia miras serta knalpot racing.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Nurcholis menuturkan, kegiatan operasi ini merupakan upaya pencegahan dari tindakan gangguan kamtibmas yang mungkin saja terjadi selama bulan suci Ramadhan.
Kita ingin masyarakat dapat khidmat selama menunaikan ibadah puasa. Karenanya kita cegah sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat,”ujar Kapolres, Kamis (08/04/2021).
Dari penyitaan barang bukti miras, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan enam orang pelaku diantaranya US, ZH, SA UH, YN, dan SI.
Para pelaku dijerat dengan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 Milliar.
Sementara untuk pelanggar lalu lintas, masih kata Kapolres, kami tidak melakukan penilangan, hanya mengamankan kendaraan ke mapolsek.
“Para pelanggar yang akan mengambil kendaraannya diwajibkan untuk membawa knalpot standar,”terang Kapolres
Ediyanto