BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Camat Totikum, Irwan Mayang, S.H. menyampaikan keprihatinannya akan nasib salah satu warganya, Thobias Lepong alias Obi (53), warga Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), yang telah berpuluh tahun menjalani kehidupan dalam pasungan.
Ditemui awak media ini beberapa waktu lalu, Irwan mengungkapkan selaku kepala pemimpin diwilayahnya, ia harus peduli dengan kondisi masyarakatnya, khususnya yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Selama saya menjabat, baru sekarang ini saya mengetahui adanya warga Desa diwilayah Kecamatan Totikum yang mengalami gangguan jiwa dan menjalani hidupnya dalam pasungan. Beberapa waktu lalu, saya juga mendapat kabar tentang adanya warga masyarakat di Desa Sampaka, Kecamatan Totikum, yang juga mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Selaku Camat, ia telah berkoordinasi dengan Dinas terkait tentang upaya penanggulangan bagi orang dengan gangguan jiwa.
“Saya telah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang bagaimana proses dan upaya untuk kesehatan bagi ODGJ,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan meskipun tujuan pihak keluarga untuk mencegah pasien Thobias melakukan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan orang lain, namun membiarkan pasien Thobias hidup dalam pasungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tujuan keluarga memang baik, yakni mencegah pasien Thobias melakukan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan orang lain. Namun, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM,” lanjutnya.
Untuk itu, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Totikum pihaknya akan berupaya mencarikan bantuan anggaran agar Thobias bisa mendapatkan perawatan pengobatan yang layak.
“Bersama Forkopincam kami akan berupaya membantu mencarikan anggaran untuk membiayai pengobatan Obi hingga Obi sembuh,” tandasnya.
Senada dengan Camat, Kapolsek Totikum, IPDA M. A. Afif Hasibuan, S.Tr.K, menyampaikan pengobatan yang
tepat sangat dibutuhkan oleh pasien Thobias.
Ia berharap dinas terkait, dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, segera melakukan tindakan terkait adanya ODGJ yang pasung karena ODGJ yang dipasung merupakan pelanggaran HAM.
“Kami berharap dinas terkait bisa segera mengambil tindakan agar ODGJ ini cepat mendapatkan penanggulangan dan pengobatan yang layak. Sehingga tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau tidak dipasung lagi. Apalagi tindakan memasung tersebut melanggar HAM meskipun tujuan keluarga baik,” tutupnya.
Secara terpisah, Danpos Totikum, Serma J. Ferry, juga menyampaikan rasa prihatinnya dengan masyarakat yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan atau ODGJ, apalagi salah satu pasien ODGJ tersebut dipasung.
Ia menuturkan sebagai aparat TNI AD dan selaku Babinsa, ia juga harus turut aktif dalam membantu kesulitan rakyat disekelilingnya sesuai yang tercantum dalam 8 wajib TNI.
“Kami tidak mengharapkan ada warga binaan yang mengalami kesusahan dalam penderitaan dengan penyiksaan atau dipasung. Walaupun orang tersebut mengalami gangguan jiwa dan dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain, namun pasungan bukanlah solusi yang baik. Untuk itu, pihak-pihak terkait harus lebih peduli terhadap ODGJ. Sebab pemasungan terhadap orang itu sudah menjadi tindakan melanggar HAM,” pungkasnya.(dewi)