Klaim Miliki Gedung Golkar Kota Bekasi, Andi Salim Kena Semprit Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi

Kota Bekasi, MPI
Sejumlah kader Partai Golkar yang tergabung dalam Firum Pejuang Golkar Kota Bekasi memberikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan gedung Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan. Penjelasan ini buntut dari pernyataan salah seorang pengusaha, Andi Salim, yang mengklaim sebagai pemilik gedung sekretariat partai berlambang beringin ini yang viral melalui pemberitaan dan media sosial beberapa waktu lalu.

Penjelasan resmi disampaikan Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi bersama Fraksi Golkar Persatuan DPRD Kota Bekasi mellaui konferensi pers yang digelar di kawasan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (14/4). Secara keseluruhan, isi dari penjelasan tersebut untuk memperingatkan pernyataan Andi Salim yang mengklaim memiliki gedung Sekretariat DPD Partai Golkar yang lama.

Penjelasan tersebut disampaikan Koordinator Pejuang Golkar Kota Bekasi H Abdul Manan. Tokoh sepuh Partai Golkar ini juga sebelumnya memaparkan kronologi terjadinya penjualan gedung selaras dengan pemekaran wilayah yang terjadi antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi pada tahun 1998.

Sehubungan dengan pindahnya DPD Partai Golkar Kabupaten ke wilayah Cikarang, maka muncul kesepakatan bersama antara DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi untuk menjual gedung sekretariat yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut. Pada tahun 2004 akhirnya terjadi transaksi jual beli, dan pembelinya adalah seorang pengusaha Andi Salim yang berpatungan dengan Simon SC Kitono.

Namun seiring waktu yang berjalan, proses jual-beli gedung Partai Golkar ini memunculkan aksi gugatan melalui jalur hukum. Hingga akhirnya dilakukan upaya perdamaian dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi H Rahmat Effendi untuk mengembalikan uang pembelian yang sudah dikeluarkan Andi Salim dan Simon SC Kitono.

Menurut Abdul Manan, dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon Dr Rahmat Effendi dan memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi disertai dengan dua orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada Andi Iswanto Salim berupa uang sebesar Rp 4.260.000.000, dan bunga 6 56 per tahun untuk 5 tahun Rp 1.278.000.000. Sehingga total Rp 5.538.000.000. Selain itu huga memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunjuk juru sita dan melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs Simon S.C. Kitono, dengan uang sebesar Rp 4.110.000.000, dan bunga 6 X per tahun untuk 5 tahun Rp 1.233.000.000. Sehingga total sebesar Rp 5.343.000.000.

Dalam rilis resmi tersebut juga dijelaskan bahwa terhadap penetapan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020 Termohon Il Simon SC Kitono, menerima konsinyasi dan sebagaimana Berita Acara tanggal 15 Desember 2020, yang buat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi yang isinya menyatakan bahwa Simbn SC Kitono, telah menerima uang penawaran/konsinyasi dari pihak Pemohon konsinyasi. Sedangkan Andi Salim tidak mau menerima konsinyasi yang pihak Pemohon (Dr. Rahmat Effendi) ajukan sehingga Pengadilan Negeri Kota Bekasi melanjutkan sidang, dan diputuskan tanggal 29 Desember 2020 yang isinya mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan sah dan menerima penitipan uang pembayaran sejumlah 4.260.000.000 kepada Termohon | (Andi Salim) sebagai pembayaran penuhan/pelaksanaan isi putusan perdamaian nomor 41/Pdt.6/2015/PN BKS dari Para Pemohon (DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan DPD Kabupaten Bekasi) kepada Termohon | (Andi Salim) dan memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan penyimpanan Uang Konsinyasi sejumlah tersebut diatas dan memberitahukan kepada Termohon I (Andi Salim).

Atas putusan tersebut pihak Pemohon (Dr. Rahmat Effendi) pada tanggal 29 Desember 2020 telah menitipkan uang sebesar Rp. 4.260.000.000,Ke Pengadilan Negeri Bekasi sesuai dengan berita acara tertanggal 29 Desenmber 2020 jam 15.00 WIB sesuai dengan bukti formulir penyetoran Bank BTN tanggal 29 Desember 2020 ke rekening Pengadilan Negeri Bekasi Norek 0001601300022519 dan kwitansi tanggal 29 Desember 2020 dengan penerima kasir Pengadilan Negeri Bekasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berlandaskan prinsip ex post facto law dalam penetepan No 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.PIw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal, 27 November 2020 merupakan justifikasi yang pada dasarnya hukum itu berlaku kedepan atau prospective law dan prinsip ini mengikat segala sistem hukum, baik hukum perdata, hukum administrasi Negara dan hukum pidana, baik formil maupun meteril. Atas dasar itu, maka berdasarkan Berita Acara Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 15 Desember 2020 untuk membayar (aanbod van gereede betaling) kepada pihak Termohon | (Andi Salim) bersama Termohon |I (Simon S.C. Kitono) diberikan salinan dari berita acara tersebut.

Setelah terlaksana penerimaan penawaran konsinyasi sebagaimana dalam penetepan Nomor. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020 Jo putusannya No. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal, 27 November 2020 dan Termohon II menyatakan Dr. H. Rahmat Effendi telah memenuhi/melaksanakan isi putusan perdamaian No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015.

Bertitik tolak dari pengertian yuridis tentang dasar hukum Termohon II Simon SC Kitono, sebagaimana Pasal 2 dalam Akta Perdamaian Nomor : 41/Pdt.G/2015/PN.Bks dan dalam putusan penetapan konsinyasi Ketua Pengadilan Negeri Bekasi setelah terlaksana penerimaan penawaran konsinyasi sebagaimana dalam penetepan Nomor. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.PIw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal, 27 November 2020 terhadap Termohon I (Andi Salim) yang ditetapkan dalam putusannya No. $ 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal, 27 November 2020 dalam kedudukan hukum (legal standing) yang sama dengan Saksi Pelapor (Simon SC Kitono,) menyatakan bahwa Dr. H. Rahmat Effendi dan DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi telah memenuhi/melaksanakan isi putusan perdamaian No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015.

Berdasarkan uraian di atas, harus dimaknai telah mengembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa jual-beli antara Para Pihak dan sebenarnya sama sekali tidak ada lagi sangkut pautnya antara Pihak Pemohon Dr. H. Rahmat Effendi dan DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi dengan Termohon I (Andi Salim) setelah memenuhi/melaksanakan isi putusan perdamaian No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagimana dalam putusan penetepan Nomor. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020 adalah sesuai dengan Pasal 1404 KUH Perdata yang mengatur bahwa jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.
Penawaran yang sedemikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang-undang: sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang”.

Pembahasan mengenai pengaturan penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsinyasi) telah diatur dalam pasal 1404 KHU Perdata sampai denga Pasal 1412 KHU Perdata yang diadalamnya ditentukan syarat-syarat konsinyasi supaya sah sebagai cara untuk menghapuskan perikatan dan perjanjian. Sehingga setelah dilaksanakannya penetapan konsinyasi dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menetapkan dalam putusan penetepan Nomor. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020 yang masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa jual beli antara Para Pihak, maka dengan sendirinya Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Bks tersebut telah dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum.

“Bahwa terhadap peristiwa pemberitaan di media sosial pada tanggal, 12 April 2021 dari Saudara Andi Salim yang mengklaim dan menyampaikan asumsi-asumsi gedung Golkar adalah milik dia disalah satu portal media online, dihubungkan sepanjang telah memenuhi/melaksanakan isi putusan perdamaian No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, tanggal 15 Juni 2015 sebagaimana dalam putusan penetepan Nomor. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020, maka dengan ini kami mensomir secara terbuka Saudara Andi Salim, agar tidak mengulangi kembali ucapan dan perbuatan sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial tersebut, apabila Saudara Andi Salim tetap mengulangi serta tidak menunjukkan kepatuhan terhadap penetepan No. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks., tanggal 29 Desember 2020 Jo putusannya No. 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks. Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Jo. No. 558/Pdt.PIw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal, 27 November 2020 merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena adanya peristiwa pemberitaan di media sosial dari Saudara Andi Salim yang mengklaim dan menyampaikan asumsi-asumsi gedung Golkar adalah milik dia telah disampaikan dengan ucapan dan perbuatan dari Saudara Andi Salim sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial tersebut, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana atau wedderchtelijk heid,” pungkas Manan mengakhiri penjelasan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Andi Salim dan Simon SC Kitono terkait pernyataan yang disampaikan Forum Pejuang Golkar Kota Bekasi ini. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan