Usut tuntas kasus Kekerasan Terhadap Perawat Rumah Sakit Siloam

Jakarta mediapatriot.co.id Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 april 2021 di rumah sakit siloam sriwijaya Palembang, terkait dengan adanya tindakan penganiayaan terhadap anggota PPNI perawat rumah sakit siloam sriwijaya yang bernama CHRISTINA RAMAULIS maka dengan ini Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH-PPNI) menyatakan sikap sebagai

berikut :
1. Badan Bantuan Hukum PPNI merupakan Badan kelengkapan PPNI dengan memiliki tugas dan fungasi : Memberikan Pembelaan atau Bantuan Hukum , Melakukan Pengembangan Regulasi,
Melakukan Pembinaan, Memberikan Pendapat Hukum (Legal Oponion) terhadap anggota PPNI

2. Perawat adalah Garda terdepan sekaligus menjadi benteng pertahanan terakhir dimasa pandemi terjadi, tidak sepatutnya Pengabdianya mendapat perlakuan yang tidak pantas

3. Kami memastikan seluruh masyarakat telah diberikan layanan Asuhan Keperawatan berdasarkan doktrin,kode etik,sumpah profesi yang tertanam sejak menjadi seorang perawat dengan semangat jiwa nasionalisme yang tinggi, tulus ikhlas mengutamakan kepentingan pasien
dan kepentingan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya

4. Kami Mengecam keras atas response Penganiayaan dari oknum masyarakat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang professional perawat yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala resiko demi kepentingan kemanusiaan.

5. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses setiap tindakan kekerasan terhadap perawat yang bertugas pada kasus yang menimpa Christina Ramaulis Perawat RS. Siloam Sriwijaya Palembang sampai dengan tuntas

6. Maka kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, Para pemberi kerja disektor jasa kesehatan untuk senantiasa memberikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama kepada seluruh Perawat, dan tenaga kesehatan tanpa kecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan.

Demikianlah pernyataan sikap Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indoensia (BBH PPNI) kami sampaikan, kami bersama PPNI pastikan akan mengawal kasus ini, semoga persoalan ini menjadi pelajaran dan terdapat hikmah bagi kita semua Jakarta, 16 April 2021.

Ediyanto



Posting Terkait

Jangan Lewatkan