Jakarta MPI – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan.
Hoky sapaan akrabnya, menjelaskan, PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Apkomindo 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang nyata sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor: 633 / Pdt.G / 2018 / PN JakSel terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH.
Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015.
Sementara, menurut Hoky, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD / ART APKOMINDO dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris serta Adnan selaku Bendahara. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil tidak hadir, sehingga tidak mungkin jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, jadi sungguhnya, hal ini sangat miris dan ironis, dimana menggunakan data palsu Munaslub Apkomindo 2015 bisa menang di Pengadilan,” Hoky .
Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang diambil di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara untuk periode 2015-2018.
Bahkan, menurut Hoky, Rudi Rusdiah justeru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633 / Pdt.G / 2018 / PN JakSel, yang menerangkan kepada Majelis hakim bahwa fakta yang sebenarnya terpilih menjadi Ketua Umum adalah dirinya, namun menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah yakni Ketua Umum Soegiharto Santoso.
Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.”
Padahal faktanya Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO serta telah dil bukti-bukti penyelenggaraan Munas yang sesuai dengan AD / ART APKOMINDO, termasuk telah ada bukti SK KUMHAM RI nya.
Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 juga telah digugat di PTUN dan PT. TUN hingga ke tingkat kasasi di MA, namun hasil putusan gugatanya tetap tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, untuk mengungkap hal-hal miris dan ironis tersebut, Hoky melaksanakan konferensi pers di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia dengan BNSP di ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak tahun 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo.
Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479 / Pdt.G / 2013 / PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya mereka melakukan upaya upaya banding ke PT DKI Jakarta No. 340 / PDT / 2017 / PN.DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selanjutnya melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dimana di dalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan Muliadi serta Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020.