Bandung, MPI.
Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap satu orang pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kampung Lampegan, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar Konferensi Pers mengatakan. Kejadian tersebut terjadi pada (31/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
“Kejadiannya tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul satu siang,” katanya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Kamis, (22/04).
Modus pelaku terbilang unik, dimana DS (pelaku) memberhentikan korban dan langsung meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bensin.
“Pelaku awalnya duduk di warung, melihat korban melintas, pelaku langsung pura-pura pinjam motor korban untuk beli bensin,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Tidak kunjung tiba, korban melalui anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun. Setelah mendapat laporan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar yang membackup kasus ini berhasil menangkap DS di Kampung Jongor, Desa Sarangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada (7/4/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Penmas Polda Jabar)
Rie.