Bandung, MPI.
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil ungkap kasus penjualan produk makanan minuman bekas terdampak banjir, Jum’at (23/04).
Produk bekas terdampak banjir tersebut disita Ditreskrimsus Polda Jabar di kompleks pergudangan PT. Inti di Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung serta berhasil menangkap tersangka DH pemilik produk bekas tersebut.
Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati produk tersebut pada sebuah minimarket di Cikarang Kab. Bekasi, namun setelah dilakukan penelusuran produk tersebut dipasok oleh PT Inti Moch Toha Kec. Dayeuhkolot.
DH membeli produk makanan minuman rusak bekas terendam banjir dari Yuli dan Boy, kemudian DH menjual produk tersebut di komplek pergudangan PT Inti selama dua minggu, dan gedung itu juga menjadi tempat pencucian produk makanan minuman rusak akibat terendam banjir.
DH hanya mengontrak gedung ke pihak PT. Inti, namun baru beberapa minggu perdagangan ilegal tersebut terendus pihak Kepolisian.
Terlihat ribuan produk yang disimpan dalam gudang tersebut, seperti produk pangan (beras), farmasi, kosmetik, makanan ringan, sabun, susu bayi, beras, dan popok bayi dalam kondisi rusak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, produk bekas tersebut diperoleh pelaku DH dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir bandang akibat jebolnya tanggul Sungai Citarum di Bekasi pada pertengahan Februari 2021 lalu. “Sesuai standar operasional prosedur (SOP), seharusnya barang tersebut dimusnahkan. Namun justru diperjualbelikan oleh pelaku DH.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar bahwa pelaku DH mengaku mendapatkan ratusan ribu aneka produk tersebut dari dua orang berinisial Yuli dan Boy dengan harga Rp 330 juta. Sedangkan Yuli dan Boy membeli dari pihak pertama seharga Rp 25 juta untuk 600.000 aneka produk.
Dengan menggunakan 15 unit truk, DH membawa ratusan ribu produk bekas terdampak banjir tersebut, dari Bekasi ke kompleks pergudangan PT. Inti yang disewa DH. “Di gudang yang telah disewa itu, DH dan karyawannya menyortir dan membersihkan produk bekas terdampak banjir itu untuk dijual kembali,” ungkap Kabi Humas Polda Jabar.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, tersangka DH menamai gudang itu C-Mart. DH menjual barang-barang bekas itu secara eceran dan partai besar dengan harga lebih murah 40-50 persen dibanding pasaran.
“Masyarakat yang membeli bukan dari Bandung saja. Ada juga dari Sumedang hingga Majalengka. Kasus ini terbongkar setelah Polda Jabar menerima keluhan dari masyarakat terkait produk yang mereka beli,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dari penjualan produk-produk bekas dampak banjir tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, tersangka DH meraup omzet Rp40 juta dengan keuntungan bersih Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta.
“Akibat perbuatannya tersebut DH dikenakan Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang – Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.
(Penmas Polda Jabar)
Rie.