Kodam Jaya, Jaksel – Koramil 08/Jagakarsa bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Jagakarsa, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di jalan Nangka Raya (depan Mesjid Al Murtado), Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selasa (27/4/2021).
Dalam operasi gabungan kali ini petugas menjaring 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Semua pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial berupah menyapu jalan.
Ws. Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf P. Ari menyampaikan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19 khususnnya di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
“Pada operasi kali ini masih kita temukan sebanyak 19 orang pelanggar protokol kesehatan, yang rata-rata tidak memakai masker,” ungkap Lettu Inf P. Ari.
“Sebagai efek jerah para pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial, menyapu jalan di sekitar lokasi kegiatan”, lanjutnya.
Pada kesempatan itu Danramil tidak lupa menyampaikan himbauannya kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk kesehatan bersama dan sebagai upaya pencegahan penularan virus covid-19, mari kita bersama-sama menerapkan pola hidup sehat dan menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya