Sumedang,- MPI,- Kapolres Sumedang Polda Jabar dalam konferensi persnya menerangkan bahwa dari pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu telah diamankan 3 orang tersangka yang berinisial H.N , A.L.R Als. A , A.W.R dan tersangka di tangkap pada hari rabu tanggal 21 April 2021, di Wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang , Wilayah Kec. Cicalengka Kab. Bandung , Wilayah Kec. Mandalajati Kota Bandung dan yang masih dalam pencarian yaitu inisial DK Als. OM, Rabu ( 28/4/2021 ).
Dari penangkapan tersebut Sat narkoba Polres Sumedang Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket berat 2,4 gram, 2 barang – barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah handphone serta 1 (satu) buah tas selendang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan untuk penyalahgunaan sediaan obat farmasi telah diamankan 2 orang tersangka yang berinisial D.M.S Als. DEN dan M.J Als. JAY , kedua tersangka di tangkap Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 21.00 wib ,di Sebuah bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang beralamatkan di Dsn. Cipadung Desa Situraja Utara Kec. Situraja Kab. Sumedang.
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 (satu) buah tas selendang yang di dalamnya berisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis TRAMADOL HCI, 215 (dua ratus lima belas) butir Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir obat jenis HEXIMER, 7 (tujuh) bungkus Plastik klip bening , 2 (dua) buah HP dan Uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) dan modusnya dengan cara Face to face , komunikasi melalui Media Social.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)