Langgar Protokol Kesehatan, Empat Orang Diberikan Sanksi Administrasi Total Sebesar Rp600 Ribu

Jakarta Utara mediapatriot.co.id Sebesar Rp 600 ribu dikumpulkan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kecamatan Cilincing, Rabu (28/4). Uang tersebut didapatkan dari pembayaran sanksi sosial empat orang warga yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Keempatnya terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask). Dua orang terjaring di Jalan Sungai Landak dan dua orang lainnya terjaring di Pasar kalibaru Jalan Kalibaru timur I,” kata Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing Lukman Hanafi.

Lukman menambahkan dari dua lokasi tersebut pihaknya juga memberikan hukuman dengan bentuk lain pada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Sebagai efek jera agar tidak kembali mengabaikan penggunaan masker, kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitarnya. Ada sebanyak 35 orang yang dihukum,” terangnya.

Lukman mengatakan total warga yang terjaring petugas Satpol PP Kecamatan Cilincing dalam Operasi TibMask hari ini sebanyak 39 orang.
“35 orang dengan sanksi sosial dan empat orang diberi sanksi administrasi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi petugas Satpol PP Se-kecamatan Cilincing, TNI dan Polri
Ediyanto.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan