Kodam Jaya, Anggota Kodim 0505/Jakarta timur menerima penyuluhan hukum dari Kumdam Jaya bertempat di Aula Makodim yang diikuti oleh seluruh Prajurit PNS dan Persit KCK Cabang XIX Kodim 0505/JT, Senin (03/05/2021).
Dilaksanakannya Penyuluhan ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran khususnya anggota Kodim 0505/JT, sehingga melalui kegiatan tersebut dapat menjadi panduan bagi setiap Prajurit untuk mempunyai budaya taat dan patuh dengan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut materi dibawakan oleh Waka Kumdam Letkol Chk (K) Dame SR. Sianturi SH.MH dan Kasi Dukkum Kapten Chk (K) Yuharti S.H. Adapun materi pembahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah terkait dengan penyebab Disersi, Schorsing, UU ITE dan terkait pelanggaran Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Letkol Chk (K) Dame SR. Sianturi. S.H., M.H, didampingi Pasi Pers Mayor Arh Marudut Sianturi memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para prajurit Satkowil sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik pidana maupun disiplin.
“Sebagain besar prajurit TNI, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505/JT saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,” ucapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit, PNS serta keluarganya dan dapat menerapkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Sumber Kodim 0505/JT