Masuk Zona Orange, Pemkab Banggai Perbolehkan Masyarakat Gelar Sholat Ied di Masjid dan Lapangan (Berita MPI)

BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memperbolehkan masyarakat untuk menggelar Sholat Ied pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid dan lapangan.

Hal ini disampaikan Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim  M.M. kepada awak media ini, Selasa (04/05), melalui sambungan whatsapp.

“Insya Allah untuk Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masyarakat Kabupaten Banggai bisa melaksanakannya di Masjid dan lapangan meskipun dalam masa pandemi Corona. Hal ini dikarenakan Kabupaten Banggai masuk dalam kategori Zona Orange untuk kasus Covid-19,” ungkapnya.

Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M.(foto: ist)

Herwin menguraikan berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Banggai per tanggal 3 Mei 2021, Kabupaten Banggai sudah masuk dalam zona orange, dengan jumlah penderita Covid-19 tercatat hanya 14 pasien.

Dengan rincian masing-masing satu pasien di Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Bunta; dua pasien di Kecamatan Bualemo; serta tiga pasien masing-masing di Kecamata  Luwuk Utara, Toili Barat dan Luwuk Timur.

“Berdasarkan laporan Gugus Tugas pasien Covid-19 di Kabupaten Banggai pasien Covid-19 tersisa 14 orang, itupun dirawat secara mandiri,” urainya.

Namun, Herwin menegaskan, meskipun Kabupaten Banggai masuk Zona Orange, pelaksanaan Sholat Ied harus dengan penerapan protokoler kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Pelaksanaan Sholat Ied di Masjid dan lapangan diperbolehkan dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, terutama masker,” tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Banggai untuk selalu disiplin dalam menerapkan Prokes dan menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.

“Tetap disiplin dalam menerapkan prokes  dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar sehingga terjaga dan terhindari dari penularan virus Covid-19,” tutupnya.(dewi/foto berita dok. Tirto.id)

Artikel ini sebelumnya terbit di media tribunpalu.com



Posting Terkait

Jangan Lewatkan