Diduga Dana Desa 2020 Desa Lubuk Leban Tidak Transparan, Ketua BPD “Kalau tidak ada penjelasan,kami yang akhirnya busuk dan menjadi korban. (MPI)

OKU SUMSEL, MEDIAPATRIOT || Masyarakat desa lubuk leban kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai sekarang masih belum banyak mengetahui dan percaya kalau Saharudin sebagai kades merekat telah mengundurkan diri.
Di masyarakat Lubuk Leban masih berkembang isu Sang Kades diduga melarikan diri. karena, Saharudin sebagai kades mereka sudah cukup lama tidak terlihat.


Begitu juga dengan pengantinya Irmansyah Pjs Desa Lubuk Leban yang dilantik pada Senin 12/4/2021 lalu oleh Plh Bupati OKU Edward Candra, masyarakat masih banyak belum mengetahui. Karena belum pernah ada kabar dari perangkat desa ataupun perkenalan diri dari Irmansyah selaku Pjs kades lubuk leban.


“Kami tau nya Dia minggat (lari),tidak tau mungkin ada masalah dengan dana desa, masalah pjs kades kami tidak tau tidak ada kabar, karena kantor desa Tutup terus selama ini,”ujar ibu rumah tangga yang tidak mau sebutkan namanya.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Leban kec Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU Noveri saat dikonfirmasi awak media dikediamannya mengatakan, mantan kades Lubuk Leban Saharudin bukan melarikan diri tapi mengundurkan diri. Pengunduran diri Saharudin ada surat peryataannya yang dia sampaikan ke kecamatan dan kecamatan menyampaikan kepada BPD Desa Lubuk Leban.


Ketua BPD Desa Lubuk Leban Noveri tidak membantah isu yang berkembang di masyarakat selama ini mengenai Pengunduran diri Saharudin sebagai Kades lubuk leban yang di duga ada indikasi penyalahgunaan anggaran dana realisasi desa Tahun 2019 – 2020.


Dikatakannya, mengenai dana desa thn 2019 – 2020 sudah Menjadi tuntutan Masyarakat serta BPD desa Lubuk Leban kepada Saharudin dan pihak – pihak terkait untuk transparan memberikan dan menjelaskannya ke Masyarakat dan BPD Desa lubuk leban.


Terusnya, dari Saharudin aktif dan berhenti sampai adanya Plh dan Pjs Kades hingga sekarang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Leban tidak ada sama sekali menerima laporan tentang anggaran realisasi dana desa di tahun 2020.


Menurut keterangannya, pihak BPD Desa Lubuk Leban sudah berusaha meminta data dan pertanyakan ini kepada yang bersangkutan (Saharudin), sekretaris desa, kecamatan dan PMD. Namun tidak mendapatkan kepastiannya.


“Dana desa 2020 itu tidak ada keterangan sama sekali, dibuat apa. dibangun apa, Sedangkan kami selaku BPD pernah menekankan dengan menyurati dan sudah memperingatinya, kami tuntut terus itu,”tegasnya. Rabu (28/04/2021).


Semenjak Saharudin mundur, tambahnya. pihaknya tidak pernah sama sekali ketemu Dengan dirinya, kami bingung. Di desa ini inpentaris desa apa apa saja,terus kegiatan di tahun 2019 – 2020 apa, Puncaknya di mulai tahun 2019 yang tidak karuan itu,”ujar Noveri.


“Selaku BPD kami perlu sekali Surat keterangannya, karena BPD setiap tahunnya buat laporan BPD, laporan ke kecamatan, dari camat ke Bupati dan kami juga harus sampaikan dengan masyarakat. Kalau tidak ada laporannnya apa yang mau kami sampaikan,”jelasnya.


“Dana desa thn 2020 ada 3x perubahan APBDes, Perubahan itu tidak pernah sampai kepada kami,cuman APBDes pertama itu saja. Kami tuntut terus itu sebenarnya,”tambahnya.


Ketua BPD Desa Lubuk Leban Noveri berharap kepada pemerintah desa lubuk leban agar dana desa yang sudah lewat (2020) dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan.


“Jelaskanlah, karena ini sudah menjadi tugas kami. Kalau tidak ada penjelasan,kami yang akhirnya busuk dan menjadi korban,”tutup Noveri ketua BPD Desa Lubuk Leban.


Terpisah. Koordinator Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten OKU Sampurna saat dipinta tanggapannya, membenarkan Lembaganya ada Terima laporan dari masyarakat perihal Mantan kades Lubuk Leban yang menghilang dan minta mempertanyakan kejelasan Anggaran dana desa di tahun 2019 dan 2020 Yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat.


Menindaklanjuti laporan tuntutan dari masyarakat dan BPD Desa Lubuk Leban, dikatakan Sampurna. Kita sudah pernah mencoba menemui mantan kades Saharudin, Sekdesnya dan pihak camat pada hari Rabu 28 April 2021, Namun masing-masing tidak berada ditempat.


Lembaganya juga Sudah pernah Surati pemerintah desa lubuk leban guna klarifikasi dengan tembusan camat Sosoh Buay Rayap. Namun hingga sekarang belum ada jawaban Klarifikasinya.


“Sudah kita coba temui mantan kades, Sekdesnya dan camat tapi tidak ada ditempat. Besok nya kita Surati pemdesnya nya,”Ujar Sampurna Jumat (7/5/2021).


Sampurna berharap, agar pemerintahan desa lubuk leban Bersama staf nya agar dapat menjawab tuntutan masyarakat secara terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana tersebut.


Karena Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya mencegah potensi penyimpangan dana yang jumlahnya cukup besar,”ucapnya.


Ia menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.


Menurut Sampurna, pemerintah desa lubuk leban diduga tidak terbuka dengan anggaran desa tahun 2020. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Pemerintah desa dan staf nya harus membaca kewenangan tentang tugas dan fungsi BPD, dan itu harus didudukkan dengan baik,”tambanya.


Terusnya, Dirinya merasa aneh pada pihak pemdes lubuk leban terkait mengenai dana relarisasi desa pada tahun 2020, BPD nya tidak tahu sama sekali dan tidak dilibatkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) oleh kepala desa Waktu itu Serta tidak mendapatkan salinan laporannya hingga sekarang.


Padahal pemerintah telah membuat peraturan yaitu peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.


“Kenyataanya kepala desa lubuk leban dan perangkat nya tidak menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa tahun anggaran 2020 Sampai sekarang,”terangnya.


“Saya dapat keterangan, pihak BPD sudah berusaha mengejar Data dana desa thn 2020 ke berbagai pihak termasuk Kecamatan dan PMD tapi tidak ada keterangan Sama sekali didapat, ada apa ini?,”ucap Sampurna.


Diakhiri wawancara, Sampurna mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Koorda Sumsel tembusan ke DPP untuk menindaklanjuti temuan ini.
Dan berharap kepada pihak pemkab OKU agar permasalahan anggaran dana desa thn 2020 yang menjadi tuntutan masyarakat desa lubuk leban menjadi perhatian khusus pemerintah. (Hrm)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan