Padangsidimpuan MPI Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, Polri bersama TNI dan Pemko Padangsidimpuan gelar Operasi Yustisi Gabungan di pusat kota, Kamis (20/5) malam.
Dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, operasi ini melibatkan 77 personil yang terdiri dari 17 personil Polres, 12 Satpol PP, 14 Dinas Perhubungan, 21 personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan 13 dari Kodim 0212/TS.
Operasi Yustisi Gabungan ini digelar berlandaskan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan No.28 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebelum operasi digelar, seluruh personil mengikuti apel gabungan yang dihadiri Waka Polres Kompol Syahril M dan Pejabat Utama (PJU) Polres. Kepada personil ditegaskan, sasaran operasi adalah pengguna jalan raya dan warga yang beraktifitas di pusat kota
Kapolres Padangsidimpuan menyebutkan, Operasi Yustisi Gabungan ini digelar sejak pukul 20:30 sampai dengan 22:30 WIB di pusat kota. Dengan titik operasi di Jalan Sudirman, depan Plaza ATC dan depan Pajak Buah.
“Dalam operasi ini, kita lakukan penindakan secara lisan terhadap pengguna jalan raya yang tidak memakai masker. Kemudian menyuruh putar balik arah, sehingga tidak lagi menuju pusat kota,” kata AKBP Juliani.
Hasil yang diperoleh dari operasi ini, sebut Kapolres Padangsidimpuan, pengemudi dan pengendara menyadari betapa bahayanya Virus Corona. Sehingga sangat penting untuk menerapkan Prokes Pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan virus mematikan tersebut.
Hasil lainnya adalah, Operasi Yustisi Gabungan ini mampu mengurangi mobilisasi masyarakat menuju pusat Kota Padangsidimpuan. Sehingga tidak terjadi kerumunan massa di pusat kota.
“Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan ini berjalan aman baik dan lancar. Kegiatan ini akan kita gelar secara berkesinambungan dan di berbagai titik lokasi,” jelas Kapolres Padangsidimpuan.
PKM
Lebih lanjut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, Operasi Yustisi Gabungan ini dilanjutkan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hanya sampai pukul 23:00.
Hal ini sebagaimana isi Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, yang menyebut operasional pelaku usaha makanan dan minuman hanya sampai pukul 23:00.
Aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Kota Padangsidimpuan yang terus meningkat. Sehingga sangat perlu dilakukan upaya pemutusan mata rantai penularan virus mematikan tersebut. ( Erijon Damanik)