BANGGAI, MPI_Seorang nelayan, beridentitas HB alias A (38), warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dibekuk Sat Narkoba Polres Banggai, Sabtu (29/05).
HB tak berkutik saat ditangkap di Jalan Cakalang, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kepada awak media ini, Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, IPTU Makmur, S.H., penangkapan HB berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba.
Lebih lanjut dikatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu dalam tas warna hitam yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga turut ditemukan, diantaranya korek api gas, pirex, pipet, sumbu api gas, dan penutup botol air mineral yang terdapat dua buah lubang pipet.
“Guna mempertanngungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut, HB dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Banggai,” pungkasnya.(dewi)