BANGGAI, MPI_Sepasang suami istri pemilik ruko yang berada di kawasan Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, harus menderita kerugian ratusan juta rupiah saat rukonya disantroni pencuri, Senin (24/05).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh sang suami sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, sang suami masuk ke dapur dan melihat tempat penyimpanan uang sudah dalam keadaan rusak.
Mengetahui hal tersebut, sang suami pun memangil istrinya. Saat memeriksa tempat penyimpanan uang, sang istri mendapati uang di tempat penyimpanan sudah berhamburan dan setelah dihitung jumlah uang yang hilang sebanyak Rp150 Juta.
Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/210/V/SULTENG/SPKT RES-BGI, tertanggal 26 Mei 2021.
Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Banggai langsung bergerek cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui berinisial SN alias D (19), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.
Dalam penyelidikan, Tim Jatanras mengetahui bahwa tersangka berada di sebuah penginapan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Limboto, Provinsi Gorontalo.
Tim Jatanras Polres Banggai langsung berkoordinasi anggota Reskrim Polsek Tibawa, Polres Limboto. Tersangka pun berhasil diamankan ke Mako Polsek Tibawa.
Kepada awak media ini, Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Adi Herlambang, mengungkapkan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai setelah dijemput Tim Jatanras di Polres Limboto pada Kamis, 27 Mei 2021.
Lebih lanjut dikatakan, saat diamakan oleh anggota Reskrim Polsek Tibawa, dari tangan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 Juta.
IPTU Adi menuturkan saat pemeriksaan tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di ruko tersebut.
“Pada aksi pertama tersangka beroperasi sendiri dan mengambil uang tunai sebesar Rp125 Juta. Sedangkan pada aksi kedua, tersangka beroperasi bersama pacarnya, TR, dan disaksikan seorang perempuan teman TR, dan menggasak uang tunai sebesar Rp95 Juta,” ungkapnya saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon, Minggu (30/05) malam.
IPTU Adi menambahkan dalam pengakuannya tersangka mengatakan bahwa aksi yang kedua itu dilakukan atas perintah dari SS alias S, kakak kandung TR.
“Tersangka mengakui total uang yang dicurinya sebesar Rp220 Juta. Saat ini kami telah mengamankan tersangka di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya,” tandasnya.(dewi)