SURABAYA, Sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Kanti Arum Ingtyas, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (03/06).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, korban, Yogy Lismana Pambahako, mennyampaikan PT Liek Motor, yang beralamat di jalan Indrapura, Kota Surabaya, ini tidak transparansi terhadap konsumen.
“Saya menyesalkan PT Liek Motor Indrapura tidak transparansi terhadap konsumen. Dimana pihak Manajemen (atasan dari terdakwa) tidak memberitahukan kepada konsumen (korban) terkait penolakan pemesanan secara resmi,” ungkap Penasehat Hukum korban, Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H., kepada awak media ini usai persidangan.
Angga, sapaan akrabnya, menuturkan pihak Manajemen PT Liek Motor sedari awal mengetahui adanya pemesanan produk berupa 2 unit mobil tangki yang dilakukan korban melalui Sales Eksekutif nya.
“Pemesanan produk yang dilakukan korban melalui Sales Eksekutif sedari awal diketahui oleh pihak manajemen PT Liek Motor. Karena transaksi awal ke PT Liek diketahui oleh atasan terdakwa. Namun, korban tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari PT Liek Motor bila pemesanan korban ditolak. Nanti setelah korban melayangkan somasi kepada PT Liek Motor barulah atasannya menyampaikan kepada korban bahwa pemesanan korban ditolak. Hal ini sangat kami sayangkan. Manajemen PT Liek Motor kami nilai tidak tranaparansi terhadap konsumen,” tuturnya.
Dalam keterangannya, korban menegaskan pada awal bertransaksi ia telah menyetorkan uang sebesar Rp25 juta ke Rekening PT Liek Motor Indrapura sebagai uang muka dari 2 unit mobil tangki yang dipesannya.
Pembelian pun berkembang, dari 2 mobil tangki, korban menambah pemesanan berupa 1 unit mobil Fortuner.
Sementara itu, untuk transaksi selanjutnya, korban menyetorkan sejumlah uang melalui rekening terdakwa yang saat itu masih bekerja sebagai Sales Eksekutif di PT Liek Motor Indrapura.
“Pada transaksi awal, korban menyetorkan uang muka sebesar Rp25 juta ke rekening PT Liek Motor. Transaksi selanjutnya, korban menyetorkan uang melalui rekening pribadi terdakwa. Hal tersebut korban lakukan atas intruksi terdakwa yang saat itu masih bekerja sebagai Sales Eksekutif di PT Liek Motor Indrapura. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” urai Angga.
Angga menambahkan dua saksi lain yang dihadirkan oleh pihaknya juga merupakan korban dari mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Indrapura tersebut.
Yakni saksi Ruslan Miradj yang mengalami kerugian sebesar Rp292.278.000 yang memesan 2 unit mobil tangki dan 1 unit mobil Fortuner.
Dan saksi Andi Syahrul dengan kerugian sebesar Rp226 juta untuk pemesanan 1 unit mobil Fortuner dan 1 unit mobil Inova.
“Akibat perbuatannya, terdakwa menyebabkan kerugian kepada para korban hingga mencapai Rp747.288.000. Dan hingga saat ini mobil tangki dan mobil fortuner yang dipesan belum diterima oleh korban,” tandas Angga.(adm/dewi)