PW SEMMI Jakarta Raya : Polemik KPK, Dari TWK Berujung Pelanggaran HAM

MediaPATRIOT – Jakarta, 3 Juni 2021 – Melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, Kita ketahui bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebas tugaskan, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.
Syahriddin selaku Ketua Bidang Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya menilai adanya ketidakadilan yang terjadi dalam tubuh KPK saat ini. Sebab baginya ada beberapa kejanggalan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibulan Mei lalu.

“saya rasa bapak Firli Bahuri selaku Pimpinan KPK dan Bapak Bima Haria Wibisana selaku kepala BKN saat ini kurang tegas dalam mengambil tindakkan, entah itu tindakkan keadilan ataupun tindakkan persekongkolan yang nyata dalam mata Masyarakat Indonesia saat ini bahwa adanya penyelewengan yang dilakukan BKN hari ini. Kita ketahui sendiri beberapa pertanyaan-pertanyaan dalam TWK sangat tidak layak dan tidak berpendidikan, dari sini saja kita dapat membaca bahwa adanya Niat buruk Oknum BKN yang diduga bersekongkol dengan oknum KPK ingin menyingkirkan beberapa pegawai KPK yang dinilai jujur dalam kinerja mereka akhir-akhir ini”

Ia menilai bahwa dalam kasus KPK hari ini bukan hanya mengenai ketidakadilan terhadap pegawai KPK namun dapat dilihat adanya tindakkan pelanggaran HAM. “ini bukan hanya perkara adil atau tidak adil terhadap pegawai KPK yang telah dibebastugaskan namun ini mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Oknum KPK yang diduga bersekongkol dengan BKN hari ini, sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 6, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bukan hanya dalam keputusan namun dalam butir-butir pertanyaan TWK pun dinilai telah melanggar HAM yang artinya persoalan ini sangat serius, sebab kita ketahui sendiri bahwa KPK adalah badan yang independent dalam menentukkan arah baik bagi Indonesia untuk menghalau tindakkan Korupsi”.

Syahriddin meminta kepada Bapak Priseden Joko widodo untuk mengambil sikap tegas terhadap Kepala BKN karena telah mengabaikan perintah Presiden untuk tidak diberhentikan 75 pegawai KPK tersebut, maka dari itu kita dapat melihat bahwa adanya kekuatan besar yang dapat mendorong kepala BKN dalam mengabaikan teguran dari bapak Presiden.

“saya mewakili segenap Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) meminta dengan tegas kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap dalam kasus ini, agar kita tahu bahwa tidak ada campur tangan Istana dalam Gedung KPK. Tutur Syahriddin. (red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan